PANGKALAN BUN, Keluarga korban pemerkosaan di Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), berharap sejumlah pemerkosa dihukum berat. Keluarga geram terhadap para pelaku yang memperkosa, merekam, bahkan memeras uang korban, sebut saja Bunga.
Paman korban mengungkapkan, pihak keluarga meminta penyidik Polres Kobar menerapkan pasal berlapis terhadap para tersangka. Pasalnya, Bunga (nama samaran korban) bukan hanya diperkosa, namun juga direkam, videonya diedarkan, dan uang korban diperas.
“Kita berharap para pelaku dihukum berat. Mereka harus dikenai pasal ganda. Karena bukan hanya pemerkosaan, tapi juga masuk dalam undang-undang perlindungan anak dan juga pornografi,” papar paman korban saat dikonfirmasi Radar Sampit.
Hal senada juga diungkapkan ibu korban. Dengan raut muka sedih dia belum bisa memaafkan perbuatan orang-orang yang telah merusak masa depan anaknya. “Pokoknya saya tidak terima. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Mereka sudah merusak masa depan anak saya, dan membuat keluarga saya tercemar,” urai ibu korban di rumahnya, Jum’at (19/10) lalu. Dia meminta identitas keluarganya tidak dikorankan.
Lebih lanjut dia menceritakan, sejak peristiwa pemerkosaan terjadi, anaknya yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) menjadi trauma. Kesehariannya menjadi tidak ceria dan jarang bergaul dengan temannya. Bahkan, anaknya juga sempat tidak masuh sekolah selama sepekan. “Jadi sering murung. Kami jadi khawatir,” ujar ibu korban.
Ayah korban mengaku sempat hendak membawa anaknnya ke Jawa untuk meneruskan pendidikan di sana, sembari menghilangkan rasa trauma atas kejadian yang menimpa Bunga. Namun hal itu diurungkan lantaran anaknya masih dibutuhkan oleh pihak-pihak terkait, guna menjadi saksi dalam kasus yang telah menimpanya.
Tokoh Kumai, Komarudin, meminta agar Polres Kobar bersikap obyektif. Penyidik harus benar-benar transparan dan berlaku seadil-adilnya. Seperti halnya diutarakan pihak keluarga, menurut Komarudin, para tersangka harus dikenai pasal berlapis.
Kapolres Kobar AKBP Novi Irawan ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Pihaknya sangat berhati-hati dan jeli karena korban masih di bawah umur. “Korban ini di bawah umur, sehingga penyidikan melibatkan unit PPA (pelayanan perempuan dan anak),” terang Kapolres belum lama tadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa yang menimpa Bunga terjadi pada 25 Agustus lalu. Ketika itu dia sedang berduaan dengan kekasihnya, Sy, di hutan Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai. Belum lama duduk-duduk di hutan itu, tiba-tiba datang dua pria. Seorang dari mereka lalu meminta telepon selular (ponsel) dan meminjam motor Bunga lalu pergi. Sementara seorang lagi menunggu dan melarang Bunga dan Sy beranjak dari tempatnya. Dua pria tadi belakangan diketahui berinisial An dan Pr, warga RT 4 Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar.
Sebelum pergi, An dan Pr mengancam hendak membawa ketua RT. Tidak lama kemudian, orang yang meminjam motor tadi datang dengan membawa seorang yang belakangan diketahui berinisial Is, yang mengaku sebagai ketua RT. Saat itulah ketiga orang tadi memaksa Bunga dan Sy berbuat mesum. Bunga dan Wy dipaksa berhubungan intim, lalu dishootting dengan kamera ponsel.
“Dua orang yang merekam,” ucap Bunga dengan raut muka sedih. Dia dan Sy tidak berdaya melawan karena sebelumnya diancam dan ditakut-takuti. Salah satu ancamannya adalah akan diarak keliling kampung bila tidak menurut kehendak An, Pr dan Is, yang menyamar menjadi ketua RT.
Usai merekam, ketiga orang tadi kemudian memaksa Bunga agar melayani nafsu bejat mereka. Bunga digilir oleh An, Pr dan Is hingga sekitar satu jam, tanpa mampu melawan. Setelah puas, ketiga orang itu pergi dengan membawa rekaman video Bunga yang dipaksa berbuat intim dengan pacarnya.
“Setelah seminggu, ada perempuan yang datang menemui saya, meminta uang (memeras). Kata perempuan itu, kalau tidak dikasih, videonya akan dilaporkan ke kepala sekolah,” lanjut Bunga. Bunga akhirnya memberikan uang Rp200 ribu kepada wanita tadi. Awalnya Bunga tidak kenal dengan wanita itu, namun belakangan diketahui bernama Fitri, warga RT 4 Desa Sungai Tendang.
Tidak puas diberi uang Rp200 ribu, Fitri kembali mendatangi Bunga dan meminta uang lagi Rp300 ribu. Merasa tidak punya uang dan bingung akhirnya Bunga menceritakan kepada ibunya. Mereka tidak mampu memberi, dan terlebih orangtua Bunga baru sembuh dan dirawat di rumah sakit.
Semenjak itu video hubungan intim Bunga dengan pacarnya merebak. Sejumlah siswa di sekolah Bunga tahu. Bunga akhirnya tidak masuk sekolah selama sepekan karena merasa malu. “Kebetulan ada teman saya (berinisian Rn), keponakan salah satu dari tiga orang itu, dan membawa rekamannya,” papar Bunga. Rn adalah keponakan Pr, dan sama-sama tinggal di RT 4 Desa Sungai Tendang. (gza)
Sumber : radarsampit.net
Belum ada tanggapan untuk "Tiada Maaf Bagi Pemerkosa, Keluarga Minta Para Pelaku Dihukum Berat"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.