SAMPIT, Asosiasi Galangan Kayu Lokal (Aspangkal) Kalimantan Tengah menyesalkan pernyataan Kepala Dinas Kehutanan Hanif Budi Nugroho yang menyebut kayu yang dijual di pangkalan diragukan legalitasnya. Ketua Umum Aspangkal Kotim M Sofian menegaskan, seharusnya Kadishut tidak mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan pangkalan yang selama ini menyediakan kayu dengan harga terjangkau kepada masyarakat.
“Pernyataan Kadishut itu terlalu tendesius dengan menyalahkan masyarakat bahkan masyarakat dibuat kebingungan yang mana seharusnya masyarakat diayomi dan dilindungi, bukan disalahkan,” kata Sofian kepada wartawan, kemarin.
Sebelumnya Hanif menegaskan kayu-kayu yang beredar dan dijual bebas di pangkalan diragukan legalitasnya. Menurutnya, pihaknya selama ini tidak pernah menerbitkan legalitas kayu yang dijual pangkalan.
Menurut Sofian, pihaknya selama ini sudah berupaya berjuang agar ada perlindungan pemerintah terhadap kayu yang mereka jual kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan kayu di wilayah ini. Perjuangan tersebut diantaranya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kotim dan rapat bersama Pemkab beberapa waktu lalu.
“Dari hasil RDP di DPRD bahkan disimpulkan bahwa Aspangkal diminta tetap melayani penjualan kayu untuk masyarakat dan pemerintah,” tegasnya.
Sofian menambahkan, hasil RDP tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam pertemuan dengan Assisten II Pemkab Kotim untuk membahas pembuatan peraturan bupati (Perbup) tentang pemenuhan kayu lokal, namun, hingga kini belum ada satupun payung hukum yang dikeluarkan bagi pihaknya.
“Justru saat itu (rapat di Pemkab) Kadishut sendiri yang tidak hadir dalam pertemuan itu, namun kini datang-datang menyebutkan bahwa kayu yang berada dipangkalan diragukan legalitasnya. Seharusnya pemerintah itu mempunyai upaya yang konkrit untuk menyelesaikan permasalahan susahnya memperoleh kayu lokal ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Hanif mengatakan, selama ini pihaknya sudah berupaya menggelar pertemuan dengan melibatkan pemilik HPH agar kayu-kayu tersebut bisa dilakukan perizinannya. Namun kenyataannya menurut Hanif pemilik pangkalan tidak pernah hadir dalam pertemuan tersebut. “Yang ada cuma surat saja,” katanya.
Kayu yang dinyatakan legal menurutnya adalah keberadaan kayu tersebut jelas asal usulnya serta dokumen perizinan yang lengkap sesuai dengan ketentuan. Namun menurutnya juga “pasar” sepertinya memiliki pendapat lain. Kayu-kayu yang ilegal tersebut murah meriah dibandingkan dengan kayu-kayu yang lengkap perijinannya, sehingga terkesan laris dibandingkan dengan kayu yang ada izinnya. “Tapi jangan salah, kayu yang berasal dari HPH itu bisa dijamin mutunya, sementara yang ilegal kita tidak tahu,” katanya.
Selain itu, menurutnya, pihaknya saat ini tidak bisa berbuat banyak, karena untuk menertibkan hal itu perlu dukungan aparat kepolisian. Jika itu ditertibkan, maka kerugian negara bisa dikurangi. “Jika harga kayu yang legal Rp 500 ribu per kubik, tapi kayu ilegal hanya Rp 300 ribu per kubik,” tandasnya. (ign)
Sumber : radarsampit.net
Belum ada tanggapan untuk "Penyataan Hanif Disesalkan, Ragukan Legalitas Kayu di Pangkalan"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.