Beranda · Banjarmasin · Palangkaraya · Pangkalan Bun

Empat belas Bulan untuk Giyanto

PALANGKA RAYA, Giyanto, oknum dosen Universitas Palangka Raya (Unpar) yang menjadi terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan Gubernur Kalteng, hanya bisa tertunduk. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara dan denda Rp 2500 untuk dana persidangan, dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa(23/10).

Vonis yang diterima Giyanto lebih berat dibanding vonis yang diterima Iwan Kurniawan, koleganya dalam kasus tersebut yang pekan lalu hanya divonis sembilan bulan. Wajar, Giyanto dituding menjadi aktor utama pemalsuan tanda tangan gubernur dalam rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk perusahaan tambang bauksit, PT Fajar Mentaya Abadi (FMA) yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Meski begitu, vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu 18 bulan.

“Sebenarnya berat menjalankan putusan itu. Keberatan dengan keputusan (14 bulan penjara) itu. Terlalu berat. Tapi, saya menerima keputusan itu, majelis hakim,” ucap Giyanto menanggapi vonis yang dibacakan majelis hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palangka Raya, Hadiarto, menyatakan, akan berpikir untuk banding terhadap putusan majelis hakim tersebut. Sebab, vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan. Apalagi majelis Hakim menambah hal yang memberatkan kepada terpidana Giyanto, yakni meresahkan masyarakat. “Pikir-pikir dulu,” ucapnya.

Hadiarto menjelaskan, bagi JPU, hal yang memberatkan dijatuhi hukuman penjara 18 bulan karena terdakwa Giyanto memberikan keterangan berbelit-belit atau tidak terus terang di depan persidangan. Padahal hasil penyidikan, keterangan para saksi dan barang bukti, sudah secara jelas serta meyakinkan menegaskan terdakwa melakukan pemalsuan rekomendasi IPPKH dan tanda tangan Gubernur Kalteng. Sedangkan hal meringankan terdakwa ada tiga hal yakni, belum menikmati hasil pembuatan surat rekomendasi palsu, menyesali perbuatan dan tidak pernah di hukum pidana.

Lanjut Sidang Amdal

Vonis 14 bulan penjara atas kasus pemalsuan tanda tangan gubernur Kalteng, ternyata bukan menjadi akhir perjalan Giyanto duduk di kursi pesakitan. Pasalnya, kini dia segera menghadapi sidang kasus lainnya yaitu dugaan pembuatan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan hidup) palsu.

“Kita akan melanjutkan dengan sidang pembuatan amdal palsu. P21 atau berkas perkaranya sedang di lengkapi pihak kepolisian,” ungkap Hadiarto.

Dia menerangkan, dalam perkara sidang pemalsuan amdal, Giyanto juga akan dituntut pidana kurungan 18 bulan penjara. Sebab, oknum dosen Unpar ini terungkap melakukan pelanggaran dan dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHP.

“Pasal yang dijatuhkan sama saja. Kurungannya juga sama saja. Kenapa sampai dua kali, ya karena bukti-bukti baru ditemukan saat persidangan pemalsuan rekomendasi IPPKH. Kalau berkas P21 (lengkap), ya sidang akan dilanjutkan,” tandasnya. (jwr)

 

 

 


Sumber : radarsampit.net

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Empat belas Bulan untuk Giyanto"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.