Beranda · Banjarmasin · Palangkaraya · Pangkalan Bun

DPRD BERANG Pembangunan 12 Toko Langgar Kesepakatan

SAMPIT, Rencana pemerintah daerah yang ngotot membangun 12 toko baru di eks lokasi Citra Fried Chicken (CFC) di lantai dua Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), membuat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berang. Jika pembangunan itu direalisasikan, pemerintah daerah dianggap telah melanggar kesepakatan bersama yang dijadikan rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) difasilitasi DPRD belum lama ini.

Seperti diketahui, RDP yang digelar 12 September lalu dihadiri pemerintah daerah, perwakilan pedagang yang menolak rencana pembangunan pertokoan baru itu, serta DPRD selaku fasilitator. Para pedagang yang menolak rencana tersebut akhirnya berlapang dada karena ada jalan tengah yang dihasilkan dalam RDP tersebut. Berbagai kesimpulan dicapai, diantaranya terkait pemanfaatan eks lokasi CFC, diputuskan bahwa 50 persen untuk dibangun toko seperti yang sudah ada, dan 50 persennya dialokasikan untuk pusat jajanan serba ada (pujasera) dengan bentuk bangunan terbuka.

Ketua Komisi II DPRD Kotim, Otjim Supriatna tampak kaget ketika mengetahui pemerintah daerah berencana membangun 12 toko di eks lokasi CFC, yang artinya menghabiskan seluruh lokasi tersebut. Dia menganggap rencana itu melenceng dari isi kesepakatan hasil RDP beberapa waktu lalu.

Otjim yang tahu betul permasalahannya karena memimpin langsung RDP beberapa waktu lalu, memastikan akan menyikapi perkembangan yang mengagetkan tersebut. Pihaknya akan segera membahas masalah itu dan turun ke lokasi.

“Dari RDP itu kita kan ambil jalan tengah saja akhirnya yaitu sebagian dibangun dan sebagian dibiarkan terbuka. Namun jika kenyataannya demikian, saya kaget juga karena tidak ada pemberitahuan ke dewan dari pihak dinas. Kami menyayangkan karena tidak sesuai dengan rekomendasi hasil RDP yang kami sampaikan ke bupati. Hal ini akan kami sikapi, termasuk mengecek langsung seperti apa kondisinya,” tegas Otjim, Rabu(17/10). Pihaknya akan turun ke lokasi, seusai sebagian besar anggota komisi II melakukan kegiatan bimbingan teknis yang sedang berjalan saat ini.

Otjim mengatakan, pihaknya sebenarnya bisa memahami maksud Dinas Pengelola Pasar yang ingin membangun 12 toko tersebut dalam rangka untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun lanjutnya, hendaknya pembangunan tersebut tetap melihat dari segi estetika, atau tidak sampai menyebabkan kawasan itu menjadi sumpek dan pengap, akibat tidak lancarnya sirkulasi udara.

“Kita ingin bagaimana yang terbaik saja, namun tetap akan kita monitoring nanti dan seperti apa bentuknya. Mudah-mudahan tidak membuat masalah baru,” tandas politisi Golkar ini.

Seperti dilansir, Dinas Pengelola Pasar Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan segera membangun 12 toko di lokasi tersebut. Alasan pembangunan itu dilanjutkan karena dinilai menghemat anggaran daerah dan menambah pemasukan asli daerah (PAD) Kotim. Di sisi lain, pedagang PPM akan diprioritaskan untuk menempati toko baru tersebut nantinya.

“Pemkab tetap membangun (lokasi eks CFC) sesuai konsep semula, semua dibangun toko karena memang konsep awalnya (rencana pembangunan toko, red) untuk mengoptimalkan (aset daerah) dan yang paling penting, kita tidak ingin ada risiko bahaya kebakaran. Salah satu yang melatarbelakanginya itu (pembangunan toko tetap dilanjutkan),” kata Kepala Dinas Pengelola Pasar Kotim Mudjiono, Senin (15/10) lalu.

Mudjiono menegaskan, rekomendasi hasil RDP terkait pemanfaatan eks CFC bukan keputusan mutlak yang harus dilaksanakan. Keputusan tetap di tangan Pemkab dengan mempertimbangkan beberapa hal. Selain itu, dia mengklaim pedagang yang sebelumnya protes terhadap pembangunan toko itu justru berbalik arah dan berniat menempati toko baru tersebut.

Mudjiono menjelaskan, pembangunan toko dilakukan oleh pihak ketiga tanpa bantuan APBD yang nantinya pihak itu yang menyewakan kembali ke pedagang yang berminat. Toko yang akan dibangun sebanyak 12 unit. Penentuan pedagang yang akan menempati nantinya akan diurus oleh pengurus pasar melalui berbagai pertimbangan setelah ada pengajuan dari pedagang. Namun, yang diprioritaskan untuk menempati adalah pedagang PPM.

 

Pemkab Kecewakan Pedagang

Sementara itu, pengakuan pengurus pedagang PPM, Dainuri bahwa pembangunan 12 toko tersebut sudah bisa diterima para pedagang, tidak sepenuhnya benar. Buktinya, masih banyak pedagang yang ternyata kecewa karena pemanfaatan eks lokasi CFC melanggar kesepakatan.

“Dibangun separuhnya saja, sebenarnya kita sudah kurang senang tapi karena itu keputusan bersama difasilitasi DPRD, ya kita terima. Tapi nyatanya, sekarang keputusan itu malah dikangkangi dan kawasan itu malah akan dihabiskan dibangun 12 toko. Ini jelas-jelas melenceng dan telah menghilangkan fungsi area terbuka yang ada sejak awal di lokasi itu,” ucap seorang pedagang.

Seorang mantan pengurus PPM juga mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, pemerintah daerah benar-benar telah mengabaikan aspirasi pedagang setempat dan hanya mementingkan sekelompok orang.

“Pembangunan toko-toko baru itu tidak menguntungkan pedagang yang ada, tetapi hanya menguntungkan segelintir orang. Kami juga kecewa karena pengurus pasar bukannya menyerap aspirasi dan memperjuangkan aspirasi pedagang, malah menjadi membela pemerintah dan sekelompok orang,” ucapnya.

Sebelumnya, Dainuri, pedagang setempat yang dipilih secara resmi menjadi pengurus oleh seluruh pedagang PPM. Tugasnya menjembatani dan menampung aspirasi pedagang untuk disampaikan kepada Pemkab.

“Sampai sekarang belum ada gejolak apa-apa dan saya selaku ketua pengurus memberi penjelasan. Selain itu, karena sudah jelas kalau lokasi itu mau dibangun toko, jadi sekarang aman saja, tidak ada keberatan dari pedagang,” kata Dainuri. (gus/nor)


Sumber : radarsampit.net

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "DPRD BERANG Pembangunan 12 Toko Langgar Kesepakatan"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.