SAMPIT, Mantan bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Seruyan, Arbain masih harus berjuang keras membuktikan dirinya tidak bersalah. Pasalnya, hingga saat ini Arbain belum bisa menyerahkan bukti laporan pertanggungjawaban (LPj) dana sebesar Rp 6,1 miliar yang diduga dikorupsi.
Sesuai agenda, hari ini (18/10) penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Pembuang akan kembali memeriksa tersangka untuk proses penyidikan lanjutan. Seperti diketahui, usai ditangkap, Arbain hingga kini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Seruyan sebagai tahanan kejaksaan.
Dikonfirmasi, Kepala Kejari Kuala Pembuang, M Arif Basuki SH MH melalui Kasi Pidsus Bambang Sunoto SH mengungkapkan, untuk pemeriksaan hari ini, pihaknya akan fokus pada sisa LPj yang sejauh ini belum bisa ditunjukan oleh tersangka.
Bambang menerangkan, untuk pemeriksaan, tersangka bakal didampingi oleh pengacaranya, Burhansyah. “Kami sudah menerima sebagian LPj yang diserahkan oleh istri tersangka, namun saat kami teliti LPj-nya masih ada yang kurang. Kita lihat saja besok (hari ini) apakah tersangka bakal meyerahkan sisa LPj dimaksud. Tersangka bakal didampingi pengacaranya, sesuai penunjukan dari kami,” ujar Bambang, kemarin (17/10).
Sesuai keterangan istri tersangka sebelumnya, lanjut dia, sejumlah sisa LPj yang diserahkan ke pihaknya merupakan berkas terakhir. Meski sejauh ini tersangka terus berkilah bahwa sebagian LPj-nya masih berada di kediamannya, namun tersangka belum bisa menunjukkan, sehingga penyidik tetap akan berpatokan pada berkas yang ada untuk menjerat tersangka.
Seperti diketahui, Arbain ditangkap di kediamannya di Jalan Ais Nasution Gg Inpres, Kelurahan KP II Kamis (20/9) sore oleh penyidik kejaksaan dibantu anggota kepolisian. Arbain diduga terlibat kasus korupsi anggaran DPRD Seruyan tahun 2007 silam.
Kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kejanggalan atas LPj anggaran DPRD Seruyan sebesar Rp.6,1 miliar lebih yang bersumber dari APBD Seruyan.
“Temuan korupsi tersebut muncul karena ketika audit dilakukan, ia tidak bisa menunjukkan surat pertanggungjawaban (SPj) anggaran yang bernilai sekitar Rp 6,1 miliar lebih,” ucap Bambang.
Dijelaskan Bambang, setelah BPK melakukan audit dan menemukan adanya dugaan kasus korupsi oleh bendahara setwan, laporan langsung disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Seruyan untuk ditindaklanjuti. Alhasil, setelah beberapa kali melakukan pemanggilan dan yang terakhir dilakukan pada 25 September 2011 yang bersangkutan masih tidak bisa menunjukan SPj anggaran sebesar miliaran rupiah tersebut.
“Karena kasus ini masih berlanjut dan sampai kini Arbain tidak bisa menunjukkan LPj yang diminta pihak Inspektorat, kita terpaksa melakukan penangkapan. Sementara, Arbain ditahan di Polres Seruyan guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya beberapa pekan lalu. (aya)
Sumber : radarsampit.net
Belum ada tanggapan untuk "Arbain belum Bisa Lengkapi LPj"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.