Beranda · Banjarmasin · Palangkaraya · Pangkalan Bun

Pelaku Aborsi Minta Keringanan Hukuman

BORNEONEWS-PEMBACAAN pembelaan (pledoi) dalam sidang ka­sus­ du­gaan pembunuhan anak secara berencana di Pengadilan Negeri Palang­karaya sedikit berbeda, Ka­mis (27/8).

Jika pledoi umumnya ber­isi pembelaan diri, tapi terdakwa Siti Misbah, me­la­lui penasehat hukumnya (PH), Ipik Haryanto justru me­ngaku telah ber­salah.

Dalam pledoinya, dijelas­kan PH sangat­ menghargai­ jaksa penuntut­ umum (JPU) yang menyebut ter­dak­­wa melanggar Pasal 342 KUHP.

“Di persi­dangan terdak­wa­ juga mengakui perbuat­annya dan membenarkan ke­terangan saksi yang di­ha­dirkan JPU,” kata Ipik.

Karena itu, melihat latar be­lakang perbuatan yang dila­kukan terdakwa, Ipik dengan tegas memohon kepada ha­kim­ agar berkenan memberi ke­ringanan hukuman.

“Terdakwa ini masih muda dan sudah mengakui kesalah­an­ serta berjanji tidak akan me­ngulangi perbuatannya lagi,” kata Ipik.

Sebelumnya, Oleh JPU, Yan­ti­, terdakwa diduga bersa­lah karena bersama dengan kekasihnya Ltf, 17, melaku­kan­ pembunuhan anak seca­ra berencana.

Oleh JPU ia dijerat Pasal 342 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KU­HP dengan tuntutan lima ta­hun penjara. Tindakan mengeluarkan janin bukan di­golongkan sebagai aborsi. Se­bab saat digugurkan usia ja­nin sudah berumur 24-28 Ming­gu dengan berat 1.000 gram.

Sedangkan yang dikatakan aborsi jika pengakhiran ke­ha­milan sebelum janin ber­usia­ 20 Ming­gu.

Selain itu, kedua terdakwa ju­ga membiarkan janin yang ke­luar dalam keadaan hidup sam­pai akhirnya tewas.

Sidang yang dipimpin Eko Agus Siswanto ini akan kem­ba­li­ akan digelar pekan depan dengan agenda putusan. (FA/B-7)


Sumber: Borneonews.co.id

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Pelaku Aborsi Minta Keringanan Hukuman"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.