BORNEONEWS-PEMBACAAN pembelaan (pledoi) dalam sidang kasus dugaan pembunuhan anak secara berencana di Pengadilan Negeri Palangkaraya sedikit berbeda, Kamis (27/8).
Jika pledoi umumnya berisi pembelaan diri, tapi terdakwa Siti Misbah, melalui penasehat hukumnya (PH), Ipik Haryanto justru mengaku telah bersalah.
Dalam pledoinya, dijelaskan PH sangat menghargai jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut terdakwa melanggar Pasal 342 KUHP.
“Di persidangan terdakwa juga mengakui perbuatannya dan membenarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU,” kata Ipik.
Karena itu, melihat latar belakang perbuatan yang dilakukan terdakwa, Ipik dengan tegas memohon kepada hakim agar berkenan memberi keringanan hukuman.
“Terdakwa ini masih muda dan sudah mengakui kesalahan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Ipik.
Sebelumnya, Oleh JPU, Yanti, terdakwa diduga bersalah karena bersama dengan kekasihnya Ltf, 17, melakukan pembunuhan anak secara berencana.
Oleh JPU ia dijerat Pasal 342 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan tuntutan lima tahun penjara. Tindakan mengeluarkan janin bukan digolongkan sebagai aborsi. Sebab saat digugurkan usia janin sudah berumur 24-28 Minggu dengan berat 1.000 gram.
Sedangkan yang dikatakan aborsi jika pengakhiran kehamilan sebelum janin berusia 20 Minggu.
Selain itu, kedua terdakwa juga membiarkan janin yang keluar dalam keadaan hidup sampai akhirnya tewas.
Sidang yang dipimpin Eko Agus Siswanto ini akan kembali akan digelar pekan depan dengan agenda putusan. (FA/B-7)
Sumber: Borneonews.co.id
Belum ada tanggapan untuk "Pelaku Aborsi Minta Keringanan Hukuman"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.