SAMPIT, Pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengendur. Akibatnya, pelangsir kembali marak dan memenuhi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sampit. Bahkan, kendaraan roda empat mulai berani menginap sepanjang malam di sekitar SPBU menunggu layanan solar buka.
Kondisi itu terkesan dibiarkan tanpa ada penanganan dari pihak-pihak terkait, sehingga pelangsir kian merajalela menjalankan bisnis ilegal BBM bersubsidi. Buktinya, beberapa hari terakhir, mobil berbagai jenis terlihat menginap di sekitar SPBU, diantaranya di SPBU Jalan MT Haryono. Tak terlihat ada petugas yang menertibkan, padahal antrean hanya diperbolehkan saat SPBU beroperasi.
Dari pengamatan Radar Sampit, antrean tersebut terjadi hampir di semua SPBU. Kendaraan roda empat setiap hari membentuk barisan memanjang, terutama kendaraan yang mengisi solar. Anehnya, sebagian besar kendaraan yang mengantre nyaris sama alias tak ada pergantian kendaraan.
Ketua DPRD Kotim, Jhon Krislie, Kamis (13/9) menegaskan, maraknya pelangsir akibat lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim. Tegasnya pengawasan dan penertiban hanya dilakukan ketika masalah itu menjadi sorotan, padahal, pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan dan berkala agar tindakan yang merugikan publik dan negara itu tidak terus berulang.
“Kalau pengawasan itu tidak dilakukan secara kontinyu (berkelanjutan), jelas saja pelanggaran dan penyimpangan kembali terjadi. Seharusnya, begitu melihat ada penyimpangan, pihak-pihak terkait langsung bergerak untuk melakukan penertiban, agar jangan sampai masyarakat banyak yang kembali dirugikan,” kata Jhon.
Menurut Jhon, Pemkab melalui Tim Evaluasi Pendataan dan Pengawasan Pendistribusian BBM Bersubsidi yang telah dibentuk seharusnya menjalankan tugasnya agar bisnis gelap BBM bersubsidi bisa dicegah dan diputus. Meski anggota tim tidak turun bersamaan, namun, setidaknya anggota tim yang terdiri dari lintas instansi terkait bekerja sesuai kewenangannya masing-masing.
Tim BBM merupakan gabungan dari sejumlah lintas instansi dan lembaga non pemerintah, diantaranya, Distamben Kotim, Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Desperindag) Kotim, Satpol PP Kotim, Setda (bagian ekonomi) Kotim, Kodim 1015 Sampit, Polres Kotim, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerbong Kepentingan Rakyat (Bongkar).
Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Ekonomi Setda Kotim, Wim RK Benung mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengamatan dan indikasi kembali maraknya pelangsir memang kuat, termasuk adanya kendaraan roda empat yang menginap semalaman di sekitar SPBU. Namun, penertiban oleh tim belum bisa dilakukan karena masih fokus pada pengawasan harga eceran tertinggi (HET) minyak tanah.
“Memang sudah kita amati (adanya truk yang menginap di sekitar SPBU). Mungkin setelah fokus ke pangkalan (mitan), kita (tim) akan koordinasi lagi, termasuk memanggil Dinas Perhubungan untuk pengamanan jalan sebelum jam operasional SPBU buka,” katanya.
Wim menegaskan, kendaraan yang parkir di jalan sekitar SPBU disitu hanya diperbolehkan saat layanan pengisian BBM dibuka. Begitu layanan tutup, jalan-jalan di sekitar SPBU harus bersih dari antrean kendaraan. Menurutnya, sanksi tegas pernah diberikan kepada kendaraan yang membandel, misalnya dengan menderek kendaraan yang antre di luar jam operasional SPBU.
Kepala Dishub Kotim, Rustam Fuadi mengatakan, semua SPBU terutama di Sampit dan sekitarnya telah dipasang tanda larangan parkir di luar jam operasional SPBU. Namun, untuk penindakan kendaraan yang membandel merupakan kewenangan pihak berwajib. “Itu kan (di sekitar SPBU) sudah dikasih rambu dilarang parkir. Nah, kalau sudah ada tanda itu, mereka yang tetap parkir, pihak yang berwajib menindaknya, bukan kami lagi,” katanya.
Rustam menuturkan, pengawasan memang menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk Dishub, namun, untuk penindakan harus instansi yang mempunyai kewenangan untuk itu. “Hanya saja, mungkin kalau untuk menertibkan seperti kemarin perlu dibentuk tim lagi, apalagi kalau ada keberatan dari masyarakat. Hanya, kalau penindakan saat ini, merupakan kewenangan pihak berwajib,” tegasnya. (ign)
Sumber : radarsampit.net
Belum ada tanggapan untuk "Mobil Pengantre Kembali Menginap"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.