BORNEONEWS-DINAS Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Palangkaraya memusnahkan produk kedaluwarsa, Rabu (26/9).
Produk kedaluwarsa hasil sitaan petugas sesaat sebelum perayaan Idul Fitri itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Setidaknya ada 200 jenis produk, baik itu makanan dan minuman yang dimusnahkan.
Jika dinilai dengan uang, omzet produk kedaluwarsa itu mencapai Rp10 juta. Kepala Disperindakop Palangkaraya, Djuan berharap melalui permusnahan produk kadaluwarsa itu bisa memberikan efek jera kepada pedagang dan pemilik swalayan, sehingga mereka tidak lagi menjual produk kedaluwarsa.
Dia mengimbau, kepada pedagang harus proaktif untuk mengembalikan atau menukarkan barang dagangan yang sudah kedaluwarsa kepada distributor.
Ini selain mereka tidak rugi juga menjaga agar produk yang mereka jajanan dalam kondisi baik. Djuan menegaskan tindakan pemerintah untuk menertibkan peredaran produk kedaluwarsa itu sesuai UU No 8 Tahun 2008 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Ia mengingatkan para penjual agar jangan memajang produk kadaluarsa.
Jika dirasa sudah tidak layak dikonsumsi lagi, maka disarankan kepada seluruh distributor harus cepat mengganti. Djuan menegaskan lagi, petugas terus melakukan pengawasan terhadap peredaran produk kemasan disejumlah toko dan swalayan. (EV/B-7)
Sumber: Borneonews.co.id
Belum ada tanggapan untuk "Disperindagkop Musnahkan Produk Kedaluwarsa"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.