Beranda · Banjarmasin · Palangkaraya · Pangkalan Bun

Disperindagkop Musnahkan Produk Kedaluwarsa

BORNEONEWS-DINAS Perindustrian, Per­dagangan, dan Koperasi­ (Disperindagkop) Kota Palang­karaya memusnahkan­ pro­duk kedaluwarsa, Rabu (26/9).

Produk kedaluwarsa hasil si­taan petugas sesaat sebe­lum­ perayaan Idul Fitri itu di­musnahkan dengan cara di­bakar. Setidaknya ada 200 jenis produk, baik itu ma­kanan dan minuman yang di­musnahkan.

Jika dinilai dengan uang, om­zet produk kedaluwarsa itu mencapai Rp10 juta. Ke­pala Disperindakop­ Palang­karaya, Djuan berharap­ melalui permusnahan produk kadaluwarsa itu bisa mem­be­rikan efek jera kepada pe­dagang dan pemilik swa­la­yan, sehingga mereka ti­dak lagi menjual produk ke­daluwarsa.

Dia mengimbau, kepada pe­dagang harus proaktif un­tuk mengembalikan atau me­nukarkan barang dagangan­ yang sudah kedaluwarsa ke­pada distributor.

Ini selain mereka ti­dak ru­gi juga menjaga agar pro­duk yang mereka jajanan­ dalam kondisi baik. Djuan me­negaskan tindakan peme­rintah untuk menertibkan per­edaran produk kedalu­war­sa itu sesuai UU No 8 Ta­hun 2008 tentang Perlin­du­ngan Konsumen, dan UU Nomor 7 Tahun 1996 ten­tang Pangan. Ia meng­ingat­kan para penjual agar ja­ngan memajang produk ka­daluarsa.

Jika dirasa sudah tidak la­yak dikonsumsi lagi, maka di­sarankan kepada seluruh­ distributor harus cepat meng­ganti. Djuan menegas­kan­ lagi, petugas terus mela­ku­kan pengawasan­ terhadap peredaran produk ke­masan disejumlah toko dan swalayan. (EV/B-7)


Sumber: Borneonews.co.id

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Disperindagkop Musnahkan Produk Kedaluwarsa"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.