SAMPIT, Pelantikan pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) periode 2012-2017 diwarnai penyebaran selebaran protes. Selebaran yang dibagikan sejumlah pihak yang tidak setuju dengan pelantikan tersebut menyebut pelantikan tidak sah. Namun, meski selebaran sempat memicu isu adanya protes di tengah pelantikan, namun, acara pelantikan tetap berjalan aman dan lancar di bawah pengawalan aparat keamanan.
Dalam selebaran yang diterima Radar Sampit, surat protes tersebut atas nama tim formatur 2012 – 2017 dan ditandatangani anggota tim atas nama Godhard Nion, Thamrin Noor, M Rasyid Ridha, Anang Nurali, dan Yanto. Nama almarhum Mukhlan Sapri juga ikut dimuat dalam tim tersebut, namun tidak disertai tanda tangan. Selain sebagai tim formatur, Godhard dan Thamrin juga dikenal sebagai Dewan Penasehat DAD Kotim.
Dasar penolakan disebutkan karena tim formatur yang ditugaskan menyusun kepengurusan DAD Kotim belum selesai dan meminta ketua DAD Kalteng menunda pelantikan. Selain itu disebutkan, surat yang mengatasnamakan tim formatur tertanggal 21 Agustus tentang penyusunan dan penetapan komposisi dan personalia pengurus DAD merupakan penyimpangan dari hasil musyawarah daerah (musda) tanggal 1 Juli 2012, sehingga dinilai tidak sah.
Saat dikonfirmasi, Thamrin Noor salah seorang anggota tim formatur membenarkan bahwa pihaknya protes terhadap pelantikan tersebut karena menyalahi aturan dan tim formatur belum selesai bekerja. Karena menyalahi aturan, pelantikan itu dinilai ilegal dan perlu ditinjau ulang.
“Kerja tim formatur belum selesai, makanya kami meminta DAD Kalteng untuk meninjau kembali SK yang diterbitkan karena melanggar amanat Musda I yang ditetapkan tim normalisasi,” tegasnya.
Meski sebagian besar undangan yang hadir sudah menerima selebaran protes tersebut, namun, acara tetap aman dan lancar. Tidak ada gangguan apapun selama acara berlangsung. Seluruh pengurus DAD dilantik dan dikukuhkan secara resmi dan siap melaksanakan tugasnya selama lima tahun. Acara itu dihadiri Ketua DAD Kalteng, unsur forum komunikasi pimpinan daerah (FKPD) Kotim, Asisten I Setda Kotim Rukmana, dan sejumlah pejabat lainnya.
Ketua DAD Kotim yang baru dilantik, Hamidan mengatakan, penetapan kepengurusan DAD sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga akan membuktikan bahwa kepengurusan yang baru tersebut akan mampu menjalankan tugas dan fungsi DAD sesuai aturan yang berlaku dalam menegakkan hukum dan hak adat masyarakat adat di Kotim.
Sementara Ketua DAD Kalteng, Sabran Achmad menegaskan, setelah pelantikan tersebut, pengurus DAD Kotim yang baru agar segera melakukan konsolidasi internal sebagai suatu upaya menyatukan kembali masyarakat adat Dayak yang sempat terkotak-kotak karena dukungan terhadap calon masing-masing saat Musda beberapa waktu lalu.
“Yakinkan masyarakat adat Dayak bahwa pengurus DAD Kotim saat ini adalah merupakan referensi dari seluruh masyarakat Adat Dayak di Kotim,” tegasnya.
Sabran juga meminta pengurus untuk merapatkan barisan dan bersatu padu serta bahu – membahu menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. “Tunjukkan kredibilitas dan tanggungjawab kita dengan membangun kesadaran dan semangat dalam satu semangat untuk membawa Kotim sebagai betang dan rumah bersama agar mencapai kemajuan, kemandirian dan kesejahteraan secara material dan spiritual,” tandasnya. (ign)
Sumber: radarsampit.net
Belum ada tanggapan untuk "Dianggap Tidak Sah, Pelantikan Pengurus DAD Kotim Diprotes"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.