KEPADA Kepala Samsat Banjarmasin. Kalau mau balik nama mobil itu berapa biayanya? Misalnya membeli mobil seharga Rp 110 juta berapa BBNKB yang harus dibayarkan dan persyaratannya apa saja. Mohon penjelasannya.
081251788xxx
TANGGAPAN:
TERIMA kasih kepada wajib pajak yang telah menyampaikan pertanyaan. Mengenai biaya BBNKB adalah sebesar 1 persen dari NJKB tetapi kita tidak tergantung dari harga beli di pasaran melainkan berpedoman/mengacu pada tabel NJKB Permendagri No 26 Tahun 2014 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan persyaratan untuk melakukan BBNKB antara lain fotokopi BPKB KTP STNK (asli dan fotokopi) kwitansi jual beli dan cek fisik kendaraan.
Deddy Shandy Zulkarnain
Kasi Pelayanan PKB dan BBNKB Samsat Banjarmasin
Belum ada tanggapan untuk "Berapa Besar BBNKB dan Persyaratannya"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.