KOTABARU - Tak hanya kegiatan pertambangan rakyat bakal marak. Namun juga akan memunculkan potensi kegiatan ilegal mining di wilayah Kabupaten Kotabaru.
Hal itu diungkapkan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Kotabaru H Akhmad Rivai di ruang kerjanya akhir pekan tadi.
Menurut Rivai potensi bakal kembali maraknya kegiatan ilegal mining atau biasa disebut peti (pertambangan tanpa izin) setelah ditetapkannya penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Provinsi.
Kecuali berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten atau kota. Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diundangkan pada 2 Oktober 2014.
"Bila terjadi kegiatan ilegal mining maka dampak negatif seperti kerusakan lingkungan yang didapat kabupaten penghasil" ujar Rivai.
Belum ada tanggapan untuk "ESDM Jadi Urusan Pusat, Ilegal Mining Bakal Kian Marak"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.