Losmen Esek-esek Disegel |
,BANJARMASIN - Karena dianggap telah melanggar Peraturan Daerah nomor 20 tahun 2013, tentang kebersihan, keindahan, ketertiban dan kesehatan lingkungan, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, melakukan penutupan dua lokasi yang dianggap sebagai tempat ajang 'buang lendir'.Dalam penutupan dua lokasi, Selasa (12/8/2014), Satpol PP menurunkan puluhan personel. Dimulai dari penyegelan Losmen Sinar Dodo, kemudian di lanjutkan ke lokasi eks Begau. Mereka menyegel beberapa rumah yang diindikasikan sebagai tempat kembali tumbuhnya prostitusi.Ichwan Noorchalik, Kasat Pol PP Banjarmasin, menegaskan, sesuai Perda bahwa pemerintah melarang aktivitas yang berbau pornografi, pornoaksi maupun kegiatan prostitusi.Pada hari ini pihaknya melakukan penutupan sekaligus penyegelan dua lokasi prostitusi yakni Hotel Sinar Dodo dan eks Begau yang tubuh lagi.Penutupan ini selamanya berlaku, jadi dilarang untuk ada aktivitas prostitusi. Kalau nanti kedapatan tetap ada kegiatan tersebut, maka pihaknya akan memberlakukan yustisi terhadap pengelola dan pelakukanya."Saat ini untuk orangnya kami data dulu, sedangkan tempatnya ditutup dan tidak boleh buka selamanya," tandas Ichwan.
Terkait#tempat mesum disegel
Penulis: Salmah
Editor: Sigit Rahmawan Abadi
Sumber: Banjarmasin Post
Tweet
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Losmen Esek-esek Disegel"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.