Tak Boleh Eksploitasi Sebelum Ada IPKH dan Amdal |
banjarmasinpost.co.id,kotabaru - kepala bidang pertambangan, dinas pertambangan dan energi (distamben) kotabaru a.
m zen mengatakan belum ada kegiatan yang dilakukan pt pelsart tambang kencana terkecuali sebatas eksplorasi.
menurut zen, perusahaan yang berencana melakukan penambangan emas di daerah sungaidurian, kotabaru itu belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (ipkh) dari kementerian kehutanan.
selain ipkh, perusahaan juga belum memiliki amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) terkait rencana kegiatan mereka lakukan.
"amdal dan ipkh masih masih berproses.
semua perizinannya pemerintah pusat.
tapi kalau tidak ada tidak boleh produksi," katanya, rabu (26/2/2014)diakui, belum kelarnya ipkh yang diurus perusahaan lantaran kawasan rencana kegiatan di area kawasan hutan lindung (hl).
"sebenarnya perusahaan itu sudah lama sekali.
tapi statusnya masih kontrak harian.
selain di kotabaru, juga di kabupaten banjar dan tanahbumbu," ucap zen.
googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-banjarmasin-article-bottom-signature'); });
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Tak Boleh Eksploitasi Sebelum Ada IPKH dan Amdal"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.