Beranda · Banjarmasin · Palangkaraya · Pangkalan Bun

Satpol PP Copot Alat Peraga Kampanye yang Menyalahi Aturan




Satpol PP Copot Alat Peraga Kampanye yang Menyalahi Aturan
Satpol PP Copot Alat Peraga Kampanye yang Menyalahi Aturan






banjarmasinpost.co.id, paringin -  pangawas pemilu (panwaslu) kabupaten balangan beserta satuan polisi pamong praja (satpol pp) dibantu kepolisian kembali menertibkan spanduk dan baliho calon anggota legislatif (caleg) yang melanggar peraturan di kecamatan lampihong, rabu (26/2).
ketua panwaslu kabupaten balangan hardianto mengatakan, penertiban dilaksanakan setelah proses pemberitahuan kepada caleg maupun partai yang menempatkan apk tidak sesuai aturan.
sementara ketua panwaslu kecamatan lampihong yahya, menambahkan  kebanyakan apk yang ditertibkan menyalahi aturan penempatan.
“banyak caleg dan pengurus parpol masih memasang alat peraga kampante di pohon dan tiang listrik.
padahal kedua tempat tersebut tidak boleh digunakan sebagai media pemasangan atribut kampanye," tegasnya.





googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-banjarmasin-article-bottom-signature'); });
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Satpol PP Copot Alat Peraga Kampanye yang Menyalahi Aturan"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.