Satpol PP Copot Alat Peraga Kampanye yang Menyalahi Aturan |
banjarmasinpost.co.id, paringin - pangawas pemilu (panwaslu) kabupaten balangan beserta satuan polisi pamong praja (satpol pp) dibantu kepolisian kembali menertibkan spanduk dan baliho calon anggota legislatif (caleg) yang melanggar peraturan di kecamatan lampihong, rabu (26/2).
ketua panwaslu kabupaten balangan hardianto mengatakan, penertiban dilaksanakan setelah proses pemberitahuan kepada caleg maupun partai yang menempatkan apk tidak sesuai aturan.
sementara ketua panwaslu kecamatan lampihong yahya, menambahkan kebanyakan apk yang ditertibkan menyalahi aturan penempatan.
“banyak caleg dan pengurus parpol masih memasang alat peraga kampante di pohon dan tiang listrik.
padahal kedua tempat tersebut tidak boleh digunakan sebagai media pemasangan atribut kampanye," tegasnya.
googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-banjarmasin-article-bottom-signature'); });
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Satpol PP Copot Alat Peraga Kampanye yang Menyalahi Aturan"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.