|
Biaya Nikah Di Luar Kantor Rp 600.000 |
banjarmasinpost.co.id,jakarta - kementerian agama sedang menyiapkan peraturan menteri agama (pma) yang akan mengatur pelaksanaan peraturan pemerintah (pp) tentang
biaya nikah.
masih dalam pembicaraaan besaran
biaya nikah, namun angkanya menjadi rp 50.
000 apabila pencatatan nikah dilakukan di kantor, dan rp 600.
000 jika pencatatan nikah dilakukan di luar kantor.
sedangkan yang miskin tidak dikenakan
biaya.
seluruh
biaya hasil pencacatan nikah tersebut disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (pnbp).
demikian informasi didapat di kementerian agama berdasarkan penjelasan inspektur jenderal m.
jasin melalui pesan singkat lewat pinmas, kementerian agama, kamis (20/2/2014).
menurutnya, pma ini masih tahap harmonisasi di kemenhum dan ham melalui beberapa kali pembahasan pihak terkait seperti kementerian agama, kementerian keuangan, kemenko kesra, dan sekretariat negara.
“seluruh
biaya hasil pencacatan nikah tersebut disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (pnbp) dan sebanyak 80% dari pnbp tersebut dikembalikan ke kemenag, untuk mem
biayai kegiatan operasional di luar jam kerja para penghulu,” ucapnya.
sebelumnya, menteri agama suryadarma ali menjelaskan, pihaknya akan secepatnya untuk membuat aturan pp tentang
biaya nikah ini karena berdasarkan penilaian kpk,
biaya nikah diluar aturan walaupun itu pemberian dari yang meminta dinikahkan masuk dalam grativikasi, sehingga kena sanksi tindak pidana korupsi.
terkait    #
biaya nikah
penulis: h.
murjani
editor: sigit rahmawan abadi
sumber: banjarmasin post
tweet
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Biaya Nikah Di Luar Kantor Rp 600.000"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.