|
Polisi Bekuk 3 Pengedar Dextro dan Karnovin |
banjarmasinpost.co.id, kandangan - lagi, jajaran polsek daha selatan berhasil menciduk pengedar obat bebas terbatas dan psikotropika.
daerah ini memang terkenal dengan pengedaran obat yang dilarang ini.
tidak main-main, polsek ini menangkap tiga pengedar yang cukup meresahkan warga nagara.
adalah tersangka jalil (43) warga desa baluti kecamatan kandangan, iwan (28) warga desa tambakbitin kecamatan daha utara dan saleh (38) warga desa pasungkan kecamatan daha utara.
ketiganya ditangkap dengan cara yang berbeda.
jalil dengan barang bukti berupa 5 keping atau 50 butir karnopin, 20 butir dextro dan uang tunai 147.
000 rupiah.
iwan dengan barang bukti 33 butir karnovin, 19 butir dextro, 1 buah handphone dan udang 680.
000 rupiah.
saleh dengan dua box atau sekitar 200 butir karnovin, satu buah handphone dan uang tunai 170.
000 rupiah.
menurut kanit reskrim polsek daha selatan bripka abdul aziz kepada bpost online, selasa (15/10/2013), ketiga pengedar ini terjerat pasal 196 no 197 jo 95 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang ri no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun.
mereka bertiga dari tiga bulan lalu memang target dari polsek daha selatan.
polsek setempat juga gencar-gencarnya melakukan penangkapan.
terlebih di daerah daha selatan, merupakan kecamatan terbesar obat terlarang bisa beredar bebas.
"setiap pengedar yang tertangkap kami terus kembangkan dan pasti membuahkan hasil, ini dilakukan demi menghentikan konsumsi obat-obat yang dilarang tersebut," pungkasnya.
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Polisi Bekuk 3 Pengedar Dextro dan Karnovin"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.