|
Tiga Aduan THR Masuk ke Dinsosnaker |
banjarmasinpost.co.id, banjarmasin- menjelang hari raya idul fitri 1434 h posko aduan dinas sosial dan tenaga kerja (dinsosnaker) menerima
tiga aduan dari pegawai yang belum mendapatkan tunjangan hari raya (thr).
tiga aduan berasal dari perusahaan perbankan, sektor perdagangan, dan hotel.
aduan pertama, dari perusahaan perbankan pegawai satu divisi di perusahaan tersebut, tak mendapatkan thr sejak lima tahun lalu.
kemudian di perusahaan perdagangan, satu pegawai mengadukan 40 pekerja di perusahaan tersebut belum mendapatkan thr.
kadinsosnaker, agus surono mengatakan berdasarkan permen no 9 tahun 1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan.
pembayaran thr harus dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya.
guna mengatasi aduan tersebut, dinsosnaker memberikan surat edaran terkait dengan aturan pembayaran thr.
bila kemudian usai lebaran pembayaran tetap tak dilaksanakan, ada beberapa langkah yang akan ditempuh dinsosnaker.
"laksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Tiga Aduan THR Masuk ke Dinsosnaker"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.