Sopir Mobil Eksekutor Cebongan Dituntut 18 Bulan Penjara |
banjarmasinpost.co.id, yogyakarta - persidangan kasus penyerangan lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas iib cebongan sleman hari ini rabu ( 31/07/2013) kembali digelar di pengadilan militer ii-11 yogyakarta dengan agenda utama pembacaan tuntutan dari oditur militer.
di persidangan berkas ketiga, oditur militer letkol sus budiharto menuntut terdakwa serda ikhmawan suprapto dengan hukuman penjara selama 18 bulan.
oditur militer menyatakan serda ikhmawan, yang saat penyerangan bertugas mengemudikan mobil avanza yang ditumpangi oleh eksekutor serda ucok tigor simbolon, serda sugeng sumaryanto dan koptu kodik, terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan dakwaan ke dua.
terdakwa telah terbukti melanggar dakwan kesatu primair, yakni pasal 340 kuhp yo pasal 55 ayat (1) kuhp, tentang pembunuhan berencana dan dakwaan kedua pasal 103 ayat (1) yo ayat (3) ke-3 kuhpm yaitu terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana bersama sama, dan melampaui perintah atasan.
"atas dasar itu saya meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana selama 18 bulan penjara dipotong masa tahanan," kata oditur militer letkol sus budiharto di persidangan.
dalam tuntutan setebal 200 halaman, oditur militer juga menyampaikan hal-hal yang meringankan terdakwa di antaranya mengakui kesalahannya, terdakwa pernah melakukan tugas negara dan misi kemanusiaan termasuk bantuan ke yogyakarta saat bencana, dan belum pernah melanggar hukum, serta perbuatan terdakwa semata-mata membela kesatuan.
setelah mendengar tuntutan dari oditur, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa kolonel rochmat menyatakan akan mengajukan nota pembelaan.
ketua majelis hakim letkol chk joko sasmito memutuskan untuk melanjutkan sidang pada rabu 14 agustus 2013 dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum.
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Sopir Mobil Eksekutor Cebongan Dituntut 18 Bulan Penjara"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.