 |
Perusahaan Tak Bayar THR Dikenai Sanksi Pidana |
banjarmasinpost.co.id, rantau - disnakersostran kabupaten tapin mulai menggelar monitoring ke berbagai
perusahaan untuk mengecek, apakah
perusahaan sudah membayar tunjangan hari raya (thr) atau belum.
tim yang terdiri empat orang itu tidak sekadar menerima informasi begitu saja dari pihak
perusahaan bahwa telah membayar thr, tetapi tim ini meminta bukti tertulis bahwa thr kepada karyawan sudah dicairkan.
menurut kasi pengawas ketenagakerjaan disosnakertran, arsono, monitoring yang digelar sejak kamis (25/7) itu hingga beberapa hari ke depan.
monitoring kemarin, katanya, ada beberapa
perusahaan yang telah mencairkan thr, ada juga
perusahaan mengaku baru mencairkan tujuh hari sebelum lebaran.
monitoring ini tidak saja turun ke lapangan mendatangi
perusahaan, tetapi juga menerima laporan karyawan kalau ada
perusahaannya belum mencairkan thr, jelas arsono kepada bpost.
pihak
perusahaan wajib membayar thr, kalau membangkang, maka akan kena sanksi pidana, tegas arsono.
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Perusahaan Tak Bayar THR Dikenai Sanksi Pidana"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.