Beranda · Banjarmasin · Palangkaraya · Pangkalan Bun

Tak Sampaikan Pledoi Yudi Bikin Berang Majelis Hakim




Tak Sampaikan Pledoi Yudi Bikin Berang Majelis Hakim
Tak Sampaikan Pledoi Yudi Bikin Berang Majelis Hakim





banjarmasinpost.co.id, banjarmasin - terdakwa korupsi pengadaan alat peraga dan buku di dinas pendidikan
batola yudi setiawan (31) kembali membuat majelis hakim naik pitam.

akibatnya sidang lanjutan yang awalnya mengagendakan pembacaan pledoi
atau pembelaan yudi berubah jadi debat kusir, selasa (11/6).


itu terjadi saat yudi yang seharusnya mempersiapkan pembelaan setelah
diberi majelis hakim waktu selama dua minggu gagal dipenuhi yudi.


yudi beralasan belum siap karena bukti yang meringankan dirinya di
pengadilan tipikor banjarmasin belum diserahkan polda jawa timur.


"saat pledoi saya ingn menampilkan bukti itu makanya saya minta waktu
lagi," ujar yudi di hadapan ketua majelis hakim susi saptati dan
anggotanya dana hanura serta mardiantos.


kontan permintaan yudi ini ditolak susi karena majelis sudah memberikan
waktu lebih dua minggu sesuai keinginan yudi untuk membuat pledoi.


"sidang ini juga memiliki tenggak waktu kalau diundur undur terus bisa
melebihi batas waktu.
apalagi saudara minta waktu dan kami berikan dua
minggu itu saya rasa waktu yang panjang," ujar susi dengan nada tinggi.


yudi yang juga saksi kasus impor daging yang melibatkan a fatanah dan
lufhi hasan ishaq saat diminta bukti berita acara penyitaan tidak mampu
menunjukan dan dia hanya diam.


setelah itu yudi kembali berkoar bahwa sidang soal dirinya direkayasa dan banyak manupulasi saksi yang dihadirkan.


"saya ini dikriminalisasikan.
saksi yang dihadirkan tidak layak dan
dimanipulasi," sebut yudi yang membuat hakim dan jpu bertambah emosi.


setelah melalui perdebatan panjang, hakim mengambil jalan tengah dan memberikan waktu satu minggu untuk membuat pledoi.

sebelumnya yudi dituntut jpu selama lima tahun penjara.
yudi juga
diminta membayar uang pengganti sebesar rp 1.
059.
127.
409 subsider dua
tahun enam bulan dan denda rp 50 juta subsidair tiga bulan.


yudi dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 3 uu tindak pidana korupsi.


seperti diberitakan di kalsel yudi yang direktur pt cipta inti parmindo,
dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga
dan sarana penunjang pendidikan pada dinas pendidikan kabupaten barito
kuala, tahun 2011.


berdasarkan perhitungan bpkp, kerugian negara yang ditimbulkan dalam
kasus itu rp 1,02 miliar dari total nilai pagu proyek rp 2,639 miliar.



Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Tak Sampaikan Pledoi Yudi Bikin Berang Majelis Hakim"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.