Vonis 15 Tahun Penjara untuk Zulkarnaen Djabar |
banjarmasinpost.
co.
id - anggota komisi viii dewan perwakilan rakyat zulkarnen djabar divonis 15 tahun penjara ditambah denda rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laboratorium dan penggandaan al quran 2011-2012 di kementerian agama.
zulkarnaen dianggap melakukan perbuatan korupsi itu bersama-sama dengan putranya, dendy prasetya yang divonis 8 tahun penjara ditambah denda rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan.
"menyatakan terdakwa i zulkarnaen djabar dan terdakwa ii dendy prasetya telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sama yang merupakan gabungan beberapa perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primer," kata ketua majelis hakim afiantara membacakan putusan di pengadilan tindak pidana korupsi jakarta, kamis (30/5/2013).
dakwaan primer memuat pasal 12 huruf b juncto pasal 18 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 ke-1 kuhp.
putusan yang dijatuhkan majelis hakim untuk zulkarnaen ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan tim jaksa komisi pemberantasan korupsi.
sebelumnya jaksa menuntut zulkarnaen dihukum 12 tahun penjara dan denda rp 500 juta, subsider 5 bulan kurungan.
untuk dendy, majelis hakim menjatuhkan putusan lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa, yakni 9 tahun penjara ditambah denda rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
selain hukuman penjara, majelis hakim penjatuhkan pidana tambahan berupa penggantian uang negara.
zulkarnaen dan dendy diwajibkan mengganti uang negara yang dikorupsi mereka, masing-masing rp 5,7 miliar.
"dengan ketentuan apabila terdakwa i (zulkarnaen) dan terdakwa ii (dendy) tidak membayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang tersebut," kata hakim afiantara.
namun jika harta bendanya tidak mencukupi, lanjutnya, zulkarnaen dan dendy akan ditambah hukuman penjaranya selama dua tahun.
mendengarkan putusan ini dibacakan, zulkarnaen tampak terkejut.
politikus partai golkar itu terlihat menggenggam tangan putranya, dendy yang duduk di sampingnya dalam ruang persidangan.
intervensi pejabat kemenagmenurut majelis hakim, zulkarnaen bersama-sama dengan dendy, ketua generasi muda musyawarah kekeluargaan gotong royong fahd el fouz telah mengintervensi pejabat kementerian agama untuk memenangkan pt batu karya mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011.
atas jasanya membantu pemenangan pt batu karya mas ini, zulkarnaen menerima hadiah berupa uang rp 4,7 miliar.
"terdakwa i (zulkarnaen) bersama-sama terdakwa ii (dendy) dan fadh el fouz telah menerima hadiah berupa uang yang ditransfer senilai rp 4,7 miliar dari abdul kadir alydrus, rekanan yang mewakili pt batu karya mas yang merupakan komitmen fee atas pemenangan pt batu karya mas," kata hakim anggota majelis hakim hendra yosfin.
adapun fahd merupakan terpidana kasus korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah (dpid) yang menjadi saksi dalam perkara ini.
selain itu, menurut majelis hakim, zulkarnaen terbukti bersama-sama dendy dan fahd kembali mengintervensi pejabat kementerian agama untuk memenangkan pt adhi aksara abadi indonesia (a3i) dalam tender proyek penggandaan al quran tahun anggaran 2011 di direktorat jenderal bimbingan masyarakat islam.
modus yang sama juga dilakukan untuk memenangkan pt sinergi pustaka indonesia dalam tender proyek penggandaan al quran tahun anggaran 2012.
dari proyek al quran 2011 dan 2012 ini, zulkarnaen mendapatkan imbalan senilai rp 9,2 miliar.
menurut hakim, zulkarnaen juga mendapatkan hadiah uang rp 400 juta karena telah berhasil memperjuangkan dan menyetujui anggaran apbn p 2011 untuk kementerian agama.
saat itu zulkarnaen adalah anggota badan anggaran dpr.
dengan demikian, menurut hakim, total uang yang diperoleh zulkarnaen dan dendy mencapai rp 14,3 miliar.
"apa yang dilakukan terdakwa i (zulkarnaen) bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota dpr ri," ucap hakim hendra yosfin.
mencederai umatdalam menjatuhkan vonis, majelis hakim tipikor mempertimbangkan sejumlah hal meringankan dan memberatkan.
salah satu hal yang memberatkan zulkarnaen dan dendy, perbuatannya dianggap mencederai perasaan umat islam karena berkaitan dengan pengadaan al quran sehingga dianggap dapat menghambat keimanan.
"perbuatan terdakwa i dan ii juga tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memebrantas tindak pidana korupsi, telah merenggut hak sosial dan hak ekonomi masyarakat karena anggaran tidak sepenuhnya digunakan, mencederai institusi dpr dan kemenag," ujar hakim afiantara.
sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa dianggap sopan selama persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
atas putusan ini, baik zulkarnaen dan dendy akan mengajukan banding.
keduanya menyatakan tidak dapat menerima putusan majelis hakim tersebut.
"secara tegas saya katakan tidak menerima, tidak sependapat, dan saya nyatakan banding," kata zulkarnaen.
sementara tim jaksa penuntut umum kpk menyatakan akan piker-pikir apakah banding atau tidak.
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Vonis 15 Tahun Penjara untuk Zulkarnaen Djabar"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.