Empat Terdakwa Korupsi Divonis Bersalah |
banjarmasinpost.co.id, banjarmasin - empat terdakwa kasus korupsi dengan kasus berbeda kompak divonis bersalah oleh majelis hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) banjarmasin, rabu (29/5/2013).
dalam sidang di ruang terpisah, putusan pertama diberikan hakim kepada pejabat pembuat komitmen (ppk) di dinas perikanan dan kelautan kabupaten banjar, nurhayati saleh yang divonis 14 bulan penjara.
putusan majelis hakim yang diketuai yohanes priyana juga mengharuskan terdakwa agar membayar denda sebesar rp 50 juta, subsider selama 3 bulan.
sidang selanjutnya menghukum tiga koruptor di dinas pendidikan kabupaten hulu sungai utara (hsu) dua tahun penjara dan denda rp50 juta, subsider 2 tahun kurungan.
mereka yakni amrul wajidi, selaku kpa, yang merupakan mantan kepala bidang kebudayaan, pemuda dan olahraga pada dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten hsu.
lalu muhammad nizamuddin selaku pptk yang menjabat kepala seksi olahraga dan abdi rosyadi yang menjabat bendahara pengeluaran.
"terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 uu no 31/1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 kuhp," ujar hakim yohanes priyana.
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Empat Terdakwa Korupsi Divonis Bersalah"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.