|
Sukarno Gelembungkan Dana Makan Penyandang Cacat |
banjarmasinpost.co.id, banjarmasin- apa yang dilakukan,
sukarno sungguh keterlaluan.
bukannya ikut membantu mengembangkan yayasan penyandang cacat budi utomo binuang yang ikut dikelolalnya tapi dia justru sebaliknya.
sukarno yang menjabat sebagai ketua ii pada yayasan yang berada di blok i komplek sdlb rt 1 desa puantam sari binuang itu melakukan korupsi uang makan dan minum anak panti.
perbuatannya pun mendapat ganjaran setelah pihak kejaksaan negeri (kejari) rantau memperkarakannya dan membawa kasusnya ke ranah hukum.
kini kasus
sukarno telah berjalan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
bahkan
sukarno telah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
kasi penkum kejati kalsel, erwan suwarna menjelaskan sejak beberapa hari lalu
sukarno sudah menjalani sidang perdana.
"kemarin dia baru saja disidang dengan agenda pembacaan dakwaan," kata erwan.
atas perbuatannya berdasarkan dakwaan jpu,
sukarno diancam pidana berdasarkan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan uu nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas uu nomor 11 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Sukarno Gelembungkan Dana Makan Penyandang Cacat"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.