|
Suami Istri Dituntut Hukuman 24 Tahun Karena Telantarkan PRT |
banjarmasinpost.co.id, kuala lumpur - soh chew tong (44) dan istrinya chin chui ling (42) mesti menghabiskan waktu 24 tahun lamanya bersama di dalam bui.
pasalnya, sepasang juragan itu menelantarkan pembantu rumah tangga (prt) mereka, mey sichan.
tak cuma itu, tulis ap pada kamis (16/5/2013), pembantu malang tersebut menemui ajal lantaran radang lambung parah.
"korban tewas karena tidak diberi makan,"begitu isi kesimpulan visum paramedis.
kisah nyata memilukan ini terkuak ke permukaan saat pasangan itu mendapat vonis dari pengadilan tinggi di negara bagian penang, malaysia.
adalah penuntut umum tan guat cheng yang dalam persidangan itu menjebloskan pasangan pemilik toko peralatan teknik itu ke bui.
"masa berlaku masuk penjara dimulai dari penahanan sejak april 2012,"begitu tan guat cheng menegaskan tuntutannya.
mey sichan baru delapan bulan bekerja pada keluarga itu.
tapi, selama masa tersebut, bobot tubuhnya tinggal 26 kilogram.
pada tubuh korban ditemukan banyak lebam.
penyelidikan menunjukkan terdakwa dalam kesehariannya terbukti mengabaikan pemberian makanan kepada korban.
"tindakan ini digolongkan sebagai pembunuhan,"ujar guat cheng.
di negeri jiran malaysia, perbuatan melawan hukum tersebut memiliki ancaman maksimal hukuman mati.
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Suami Istri Dituntut Hukuman 24 Tahun Karena Telantarkan PRT"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.