|
Sayid Gugat Muhidin |
banjarmasinpost.co.id, banjarmasin- delapan pegawai di lingkungan pemko banjarmasin dipecat.
sanksi itu diberikan badan kepegawaian daerah (bkd) kota banjarmasin, karena mereka dianggap melanggar pp nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
merasa keberatan terhadap sanksi yang diberikan, satu dari delapan pns tersebut menggugat wali kota banjarmasin, h muhidin, melalui pengadilan tata usaha negara (ptun) banjarmasin dengan nomor perkara 19/g/2013/ptun bjm.
gugatan disampaikan
sayid chaidir al habsyi, pegawai pengawas ketenagakerjaan dinas sosial dan tenaga kerja (dinsosnaker) kota banjarmasin.
dia menyerahkan proses hukum kepada lembaga konsultasi dan bantuan hukum (lkbh) unlam.
m pazri, dari lkbh unlam ketika dikonfirmasi membenarkan permintaan bantuan dari
sayid itu sejak tiga minggu lalu.
"dia keberatan atas pemberhentian sebagai pns," ujarnya, kemarin.
dia menjelaskan,
sayid menerima surat pemberhentian pada 26 desember 2012 lalu melalui sk no 880/25-duk.
kum/bkd diklat.
pemberhentian disebabkan karena ketidakhadiran selama dua bulan.
sayid, terangnya, tak menerima surat peringatan sebelumnya, namun langsung berupa sanksi berat, pemberhentian.
"berdasarkan penuturan yang bersangkutan, dia langsung dijatuhi sanksi berat berupa surat pemberhentian," jelas pazri.
kepala bkd kota banjarmasin, achmad husaini, mengatakan pemberhentian tersebut sudah melalui prosedur yang ada sesuai pp no 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (pns).
tahapan sebelum menjatuhkan sanksi berat, terangnya, sudah dilakukan dari satuan kerja perangkat daerah (skpd).
mulai teguran lisan, tertulis, hingga pemberian kesempatan yang bersangkutan untuk memperbaiki diri.
namun, karena tak ada perubahan, akhirnya diserahkan kepada majelis pertimbangan penjatuhan disiplin yang diketuai sekdako, zulfadli gazali.
penjatuhan sanksi pun atas berbagai pertimbangan.
bila kemudian yang bersangkutan mengajukan keberatan dengan mengajukan gugatan, ia mengatakan hal tersebut merupakan hak dari
sayid.
namun, husaini menegaskan bolosnya pns tidak bisa dibiarkan.
"bagaimana pun akan berdampak pada kinerja skpd dan pemko banjarmasin.
pemberhentian pns di lingkungan pemko bisa dijadikan pembelajaran.
setiap pns telah tahu hak dan kewajibannya.
gaji saja diambil setiap bulan tapi tak masuk kerja.
kan tidak berimbang," ujarnya.
dijelaskan husaini, dalam pp no 53 tahun 2010, akumulasi ketidakhadiran pns dalam satu tahun hanya diperbolehkan 46 hari.
sementara
sayid tercatat sudah tidak hadir selama 62 hari.
"itu pada 2012 lalu, ketidakhadiran berlanjut di 2013," ujarnya.
tujuh pns lainnya juga diberhentikan karena akumulasi ketidakhadiran.
mereka adalah dua pegawai di kecamatan banjarmasin barat, satu pegawai disperindag, satu pegawaisekretariat kpu, satu pegawai dinas kesehatan, dan satu pegawai kesbangpol.
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Sayid Gugat Muhidin"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.