|
Laporan LSM Tak Digubris Hingga Ke Kejaksaan Agung |
banjarmasinpost.co.id, palangkaraya - ketua lsm isen mulang pantang mundur kalimantan tengah,
purnama imeng, mengaku gerah kepada lembaga penegak hukum di provinsi
kalimantan tengah.
pasalnya,
laporan dugaan kasus korupsi yang
dilaporkan lima tahun yang lalu hingga saat ini tidak diproses oleh
lembaga terkait yang menanganinya.
ketua lsm isen mulang pantung mundur kalteng ini, kamis (9/5) menggelar
konferensi pers terkait belum adanya kejelasan terhadap
laporannya kepada beberapa kasus korupsi yang dia laporkan dan dia kembali
melaporkan semua
laporan dugaan korupsi tersebut kepada kejaksaan agung.
"tiga tahun yang lalu saya melaporkan kasus dugaan korupsiyang dilakukan
18 orang anggota dprd kabupaten gunungmas periode 2003-2004 kepada
kejaksaan tinggi kalteng tanggal tamggal 25 agustus 2010.
dengan dugaan
kerugian mencapai rp900 juta tetapi hingga saat ini tidak ada
kelanjutannya," katanya.
demikian juga sebut dia, pihaknya juga sempat melaporkan dugaan kasus
korupsi dana perimbangan pbb sektor pertambangan migas tahun 2005, lima
tahun silam, dengan dugaan kerugian negara mencapai rp13 miliar juga di
kabupaten gunungmas yang tidak dimasukkan dalam apbd tahun 2005 maupun
tahun 2006 yang diduga dilakukan oleh petinggi pemkab setempat.
"namun
hingga saat ini juga tidak ada kelanjutan proses hukumnya," katanya.
menurut purnama imeng dia sudah berulang kali datang ke pengadilan
tinggi untuk mempertanyakan soal itu, jawabannya tidak memuaskan, masih
dalam proses sehingga membuatnya berang dan melaporkan pihak kejaksaan
tinggi kepada kejaksaan agung.
"saya curiga ada yang tidak beres di kejaksaan tinggi, karena tidak ada
proses hukum terhadap
laporan kami itu, mungkin saja ada mafia hukum
dalam penegakan hukum di kalteng, sehingga saya harus melaprkan masalah
ini ke kejaksaan agung.
" katanya.
sumber di kejaksaan tinggi kalteng, sebelumnya sempat mengatakan, tidak
diprosesnya
laporan masyarakat yang masuk ke kejaksaan tinggi sangat
dimungkinkan, karena pe
laporan tersebut, tidak disertai dengan saksi dan
bukti-bukti yang cukup, sehingga tidak diproses oleh penyidik kejaksaan.
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Laporan LSM Tak Digubris Hingga Ke Kejaksaan Agung"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.