Final, Tidak Akan Diubah |
sampit, pemerintah kabupaten kotawaringin timur (pemkab kotim) bereaksi terhadap desakan pemilik pangkalan minyak tanah (mitan) yang meminta mencabut keputusan bupati kotim.
dinas perindustrian dan perdagangan (distamben) tetap kukuh keputusan pencabutan izin pangkalan sudah final dan tidak akan dirubah.
apalagi sosialisasi dan pembinaan kepada pemilik pangkalan untuk mematuhi harga eceran tertinggi (het) sudah dilakukan selama dua tahun.
kepala dinas pertambangan dan energi (distamben) kotim sekaligus ketua tim bbm, fajrurrahman menegaskan dasar penindakan sudah jelas.
sejak tahun 2011 sosialisasi dan pembinaan sudah dilakukan kepada seluruh pemilik pangkalan agar mematuhi penerapan het.
“tahun ini sudah masuk penindakan makanya sampai ada pencabutan 16 izin pangkalan karena sebelumnya sudah lama disosialisasikan,” tegas fajrurrahman, kemarin (2/5).
fajrur—sapaan akrabnya juga menepis bahwa pembinaan dan sosialisasi tidak dilakukan.
justru, pihaknya mengaku sosialisasi dan pembinaan gencar dilakukan.
bahkan sebelumnya meski banyak ditemukan pangkalan yang melanggar ketentuan het masih diberikan toleransi.
“kami dalam bertindak juga tidak langsung cabut begitu saja, ada tahapannya yang harus dilakukan.
mulai dari sosialisasi, pembinaan hingga terakhir penindakan,” ucapnya.
dijelaskannya hasil kinerja tim bbm juga langsung dilaporkan kepada bupati kotim sebagai pengambil keputusan akhir.
berdasarkan laporan tersebut, bupati memerintahkan kepada kantor pelayana perizinan terpadu (kppt) untuk mencabut surat izin tempat usaha (situ) dan izin gangguan (ho) kepada 16 pangkalan mitan.
“pencabutan situ dan ho sudah dimulai oleh sosialisasi ke lapangan bahkan sebelum adanya pencabutan sudah diadakan pertemuan terlebih dulu,” jelasnya.
sesuai prosedur pencabutan 16 pangkalan mitan tersebut memang harus dilakukan oleh pemkab kotim.
selain itu fajrur pun beranggapan bahwa hal ini yang diinginkan oleh masyarakat agar het di kotim dapat ditertibkan.
“keinginan dari masyarakat kan menindak het.
harusnya tindakan yang kita ambil harusnya didukung,” jelasnya.
mengenai pengganti dari 16 pangkalan mitan yang dicabut izinnya tersebut, fajrur mengatakan akan segera mencarikan penggantinya.
langkah ini sebagai antisipasi kesulitan masyarakat untuk mendapatkan mitan.
ditambahkannya pemkab kotim juga tidak melayani perizinan pangkalan mitan didalam kota kecuali di luar kota.
“hal ini dilakukan agar pangkalan mitan agar lebih tertib lagi untuk menjual sesuai het, selain itu agar pendistribusian bbm lebih lancar,” jelasnya.
sekadar diketahui keinginan dilakukan pencabutan kebijakan tersebut datang dari pemilik pangkalan mitan yang izin pangkalannya dicabut pemkab kotim.
mereka meminta bupati untuk mencabut kebijakan tersebut karena dianggap sangat berdampak tidak hanya kelangsungan usaha mereka tapi juga masyarakat sekitar yang memerlukan mitan.
pengamat hukum fachri mashuri berpendapat jika bupati menarik kembali kebijakanya tersebut maka akan sangat berpengaruh terhadap kredibilitasnya sebagai peminpin daerah ini.
menurutnya konsistensi seorang pemimpin dalam mengambil sebuah keputusan merupakan hal yang harus ditanamkan.
sekalipun menurutnya banyak tantangan dihadapi, karena segala sesuatunya sudah barang tentu ada risikonya.
“dan harus bertahan dengan kebijakan tersebut,” ungkapnya.
(tha/ton)
sumber: radarsampit[dot]net
Belum ada tanggapan untuk "Final, Tidak Akan Diubah"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.