 |
Dispenda Terapkan Pajak Progresif Mulai 2014 |
banjarmasinpost.co.id, banjarmasin - dinas pendapatan daerah (
dispenda) kalsel pada 2014 akan memberlakukan
pajak kendaraan progresif, artinya bagi pemilik kendaraan yang lebih
dari satu maka untuk kendaraan berikutnya membayar pajak lebih.
sontak,
kabar itu mengagetkan seorang warga banjarmasin selatan, samrun.
seingatnya
sejak 1990an lalu, sedikitnya sudah belasan kendaraan roda dua miliknya
yang sudah dipindahtangankan.
dirinya pun tidak mengetahui lagi
keberadaan pembeli sepeda motor bekasnya yang terdahulu, maka samrun
terancam dikenakan pajak progresif.
"bagaimana ya ini, karena ada
belasan sepeda motor yang sudah saya jual sejak 1990.
karena tidak
balik nama, maka bisa terancam membayar pajak secara progresif, mudahan
pembeli sepeda motor dari saya segera balik nama," katanya.
kepala
dispenda kalsel, gustafa yandi seusai menghadiri rapat mingguan di
graha abdi persada pemprov kalsel di banjarmasin mengatakan,
pemberlakuan pajak progresif pada 2014 mendatang sesuai perda nomor 5
tahun 2011.
teknis penerapannya berdasar data base yang kami miliki.
dia
menjelaskan, rincian besaran tarif pajak progresif tersebut jika
memiliki kendaraan lebih dari satu maka disebut tarif pertama
kenaikannya 1,5 persen dari kendaraan sebelumnya.
tarif kedua sebesar
dua persen, tarif ketiga 2,5 persen, tarif ketiga sebesar tiga persen
dan seterusnya.
selanjutnya bagi yang sudah menjual sepeda motor
atau mobil kepada orang lain tetapi tidak melakukan balik nama, maka
pemilik sebelumnya tetap dikenakan perhitungan pajak progresif tersebut.
oleh sebab itulah dirinya meminta masyarakat mulai sekarang untuk balik
nama kepemilikan jika menjual kendaraannya.
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Dispenda Terapkan Pajak Progresif Mulai 2014"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.