Hendra Jhon Tralala Jalani Sidang Perdana |
banjarmasinpost.co.id, banjarmasin - hendra hadi wijaya atau yang akrab disapa hendra jhon tralala (32) mulai menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pemakaian sabu di pengadilan negeri (pn) banjarmasin, kamis (18/4).
sidang yang diketuai hakim anne e itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (jpu) kejari banjarmasin, a putera.
selain hendra, jpu juga membacakan dakwaan dua rekannya yang lain jupi irawanda alias upi (32) dan ahmad riyadi alias bolang (33).
jaksa mengatakan ketiga terdakwa diduga menyimpan dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
perbuatan terdakwa sebagaimana diatur di dalam 112 dan 127 uu no 35 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika.
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Hendra Jhon Tralala Jalani Sidang Perdana"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.