Beranda · Banjarmasin · Palangkaraya · Pangkalan Bun

Asa di Taman Anak




Asa di Taman Anak
Asa di Taman Anak





kepercayaan faruk terhadap salah satu jenis layanan pendidikan anak usia dini (paud), yaitu taman penitipan anak (day care), mulai luntur.
anaknya bernama ahmed fervest musarraf (3), yang dititipkan pada sebuah taman penitipan anak di banjarmasin, tidak dijaga secara baik.
padahal warga belitung darat, yang bekerja di kabupaten tanahlaut itu sangat berharap anaknya mendapat penjagaan dan perawatan yang baik, saat dia dan istrinya bekerja.
harapan itu seimbang dengan uang yang dikeluarkannya, yakni membayar uang masuk rp 1.
850.
000 dan iuran bulanan rp 350 ribu.
tapi harapan faruk itu hanya cuma harapan.
anaknya mengalami “penganiayaan”.
saat dijemput, di bawah mata kanan anaknya ada luka robek.
dua bulan berikutnya, jari tengah tangan kanan anaknya mengalami luka seperti terjepit dan ada luka di dahi.
sayangnya, taman penitipan itu tidak mau bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
pihak penitipan juga tidak peduli dengan anak yang seharus dijaga.
ironisnya, pihak penitipan hanya peduli dengan uang yang diberikan oleh orangtua si anak.
meski tidak semua hal itu terjadi di taman penitipan anak, apa yang dialami faruk ini harus menjadi perhatian serius lembaga atau instansi yang bertugas mengawasi paud di kalsel.
lembaga tersebut harus bersikap tegas terhadap taman penitipan anak yang “nakal”.
cabut saja izinnya, bila terbukti gagal menjalankan fungsi dan tugasnya.
tindakan tegas ini sangat diperlukan.
jika tidak, dikhawatirkan hal tersebut akan menjangkit ke jenis pelayanan pendidikan anak usia dini (paud) lainnya, yaitu taman kanak-kanak (kindergarten), kelompok bermain (play group), dan paud sejenis kelompok bermain.
di indonesia, paud sangat diistimewakan.
keberadaan paud tersebut diyakini oleh pemerintah sangat penting untuk membangun karakter anak sejak dini.
karena itu tidak heran ada undang-undang yang mengaturnya.
yakni, uu no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
dalam uu ini, bab 1, pasal 1, butir 14, dinyatakan bahwa “pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan ruhani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
sedangkan pada pasal 28 tentang pendidikan anak usia dini dinyatakan bahwa pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan atau informal.
mengingat pentingnya paud ini, pada 2013, pemerintah menjanjikan program pendidikan bagi 1,35 juta anak usia dini menjadi salah satu prioritas dalam kerja kementerian pendidikan dan kebudayaan (kemendikbud).
hal ini dilakukan karena jumlah anak berusia 3-6 tahun di indonesia akan mencapai angka 40 juta anak.
langkah yang akan dilakukan kemendikbud adalah menyediakan dana bantuan operasional dan perawatan (bop) bagi 45 ribu lembaga paud yang ada.
kementrian juga akan membangun lagi 50 unit paud terpadu dan merehabilitasi 100 lembaga paud yang dilaporkan dalam keadaan tidak baik.
untuk itu semua kemendikbud menyiapkan anggaran buat paud senilai rp 2,8 miliar.
nah, perhatian serius pemerintah terhadap anak ini jangan sampai ternoda oleh layanan buruk yang diberikan.
terlalu banyak yang sudah dikorbankan di taman anak itu.
(*)


Sumber: tribunews[dot]com

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Asa di Taman Anak"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.