Menertibkan TV Kabel |
bersantai /guna meregangkan otot yang tegang akibat lelah beraktivitas sambil menonton tv merupakan hal yang sangat menyenangkan. ya, menonton tv merupakan kegiatan favorit yang diminati oleh berbagai kalangan baik anak-anak hingga orang dewasa sampai orang tua seperti kakek nenek kita pun masih gemar menonton tv.hiburan, berita, dan informasi yang ditayangkan di televisi sangat beragam dan menghibur. itu lah alasan utama mengapa banyak kalangan di seluruh dunia tetap gemar menonton tv. seiring perkembangan zaman yang semakin canggih, menonton tv pun kini dapat dilakukan dengan berbagai cara yang jauh lebih praktis.dewasa ini, masyarakat di seluruh dunia termasuk di bangka belitung (babel) ini sudah banyak yang berlangganan tv kabel. hal tersebut adalah salah satu contoh perkembangan media tv untuk dapat dinikmati dengan cara yang lebih canggih oleh masyarakat luas. dengan berlangganan tv kabel, masyarakat luas dapat menikmati segala jenis program dan saluran tv baik dalam dan luar negeri, sesuai dengan kebutuhan dan minat mereka. kita tak lagi memerlukan antena untuk menangkap sinyal lewat udara guna menonton tv. akhir pekan akan semakin terasa indah ketika bisa meluangkan waktu untuk menonton tv kabel bersama keluarga.namun sayangnya di tengah menggeliatnya tv kabel berlangganan di bangka belitung, sebagian besar pengusaha tv kabel belum memiliki izin alias ilegal. menurut komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) babel, baru pangkalpinang vision yang mengantongi zin penyelenggaran penyiaran (ipp) izin tiang serta conten siaran. saat ini kpid babel telah melaporkan sedikitnya empat tv kabel yang diduga ilegal.untuk diketahui, tv kabel ilegal melanggar aturan yang ada sesuai aturan departemen kominfo yang pada dasarnya mengacu pada uu no. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi serta uu no. 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan juga pada pp no. 52 tahun 2005 tentang penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran berlangganan. dimana secara jelas kedua regulasi tersebut menyaratkan adanya kewajiban bagi setiap lembaga penyiaran berlangganan untuk sebelum menyediakan layanannya harus sudah memiliki ipp (izin penyelenggaraan penyiaran).belakangan ketertarikan masyarakat bangka terhadap tv kabel memang berkembang pesat dan subur. apalagi harga yang ditawarkan oleh perusahaan juga mudah dijangkau masyarakat, berkisar rp 50.000 per bulan. kondisi ini yang akhirnya menimbulkan peluang cukup besar bagi pengusaha melirik tv kabel.secara positif kehadiran tv kabel berlangganan ini memiliki nilai ekonomi bagi pengusaha, dan sangat bermanfaat juga bagi masyarakat. soalnya dengan adanya tv kabel ini masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi dan hiburan.namun, untuk kenyamanan dan kemanan masyarakat, mestinya pengusaha tv kabel harus memenuhi semua persyaratan yang telah diatur oleh pemerintah. selain akan memberikan pemasukan pendapatan bagi negara, juga keberadaan konten siaran bisa dipantau. karena ada kekhawatiran, jika tidak dikontrol dan pantau secara benar, maka tidak menutup kemungkinan akan masuk banyak tayangan yang tidak disensor yang dijual perusahaan terhadap konsumen.untuk itu masyarakat harus mewaspasai peredaran tv kabel dan langganan yang marak dalam beberapa bulan terakhir ini. karena televisi tersebut dapat menangkap berbagai siaran dari luar negeri yang sudah pasti tak sesuai dengan siaran televisi indonesia. tv kabel saat ini memang marak dilakukan. namun kontrol yang kurang kadang memjadi pemicu kelalaian konsumen serta kurangnya informasi yang disampaikan oleh kontributer atau penyedia jasa tersebut.untuk itu, melalui kpid babel, kita berharap banyak bahwa pengawasan terhadap tv kabel ini benar-benar terpantau dan terkontrol. sedangkan bagi aparat hukum haruslah bertindak tegas, karena bagaimanapun sesuatu yang ilegal harus ditertibkan. (*)/ )
sumber: tribunews.com
Belum ada tanggapan untuk "Menertibkan TV Kabel"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.