Kasus Aries Narang Usik Keadilan, Seharusnya Dikurung Setahun, Masih Melenggang Bebas |
palangka raya, rasa keadilan masyarakat kembali terusik. terdakwa korupsi, aries markurious narang, yang seharusnya sudah dihukum kurungan selama setahun hingga kini masih melenggang bebas, lepas dari jerat hukum. kejaksaan negeri (kejari) palangka raya hingga kini belum melakukan eksekusi terhadap aries karena salinan putusan mahkamah agung (ma) mengenai ditolaknya kasasi aries belum diterima, padahal, putusan tersebut sudah sekitar lima bulan ini dikeluarkan.
kepala kejaksaan tinggi (kejati) kalteng uung abdul syakur mengaku eksekusi belum bisa dilakukan karena harus ada salinan putusan resmi dari ma yang diterima kejaksaan. meski demikian, dia tidak mengetahui alasan belum sampainya putusan tersebut.
“tentunya harus ada dasarnya eksekusi itu. suratnya sampai hari ini belum diterima. (mengenai lamanya salinan putusan sampai) itu bukan domain saya, coba tanya ke yang punya kewenangan,” kata uung kepada wartawan, pekan lalu.
karena salinan tersebut belum diterima, hingga sekarang pihak kejaksaan belum bisa berbuat apapun untuk mengeksekusi aries. menurut uung, pihaknya tidak bisa sembarangan melakukan eksekusi jika tidak ada dasarnya. eksekusi harus dilakukan apabila ada dasar berupa salinan putusan ma mengenai kasasi aries narang yang ditolak tersebut.
dihubungi terpisah, praktisi hukum yang juga seorang advokat, darmansyah mengatakan, seharusnya aries narang sudah dieksekusi paling lama satu bulan setelah keluarnya putusan ma tersebut. lamanya putusan itu diterima, mengindikasikan adanya mafia hukum yang bermain, sehingga aries masih bebas.
“kalau sudah setahun sebenarnya tak ada alasan lagi (aries tidak dieksekusi). kalau memang kejari palangka raya atau pengadilan negeri belum menerima salinan putusan tersebut, berarti pertanyaannya ada di ma,” kata advokat yang sudah malang melintang di dunia hukum hampir 20 tahun ini.
darmansyah menjelaskan, prosedur eksekusi aries sebenarnya sudah selesai dari dulu kalau prosesnya berjalan dengan benar. setelah keluarnya putusan, ma wajib menyampaikan putusan tersebut ke pengadilan negeri. kalaupun terlambat, paling lama satu bulan. setelah diterima pengadilan negeri, salinan putusan itu disampaikan ke kejari palangka raya, baru kemudian aries dieksekusi.
menurut darmansyah, pn palangka raya maupun kejari tak bisa disalahkan karena lembaga penegak hukum tersebut posisinya hanya menunggu salinan putusan yang disampaikan ma. namun, apabila ternyata salinan itu sudah diterima, tapi tidak dilaksanakan, sikap pn maupun kejari bisa dipertanyakan mengenai komitmennya dalam penegakan hukum.
darmansyah mengatakan, putusan ma tidak memiliki batas kedaluwarsa dan masih bisa dilaksanakan meski salinannya baru diterima setahun setelah putusan itu dikeluarkan. “tidak ada batas kedaluwarsa. cuma persoalannya orang bisa bermain supaya salinan itu lambat disampaikan sambil menunggu habis masa jabatan aries di dprd kalteng. bisa saja menunggu itu,” katanya.
catatan radar sampit, putusan ditolaknya kasasi aries dikeluarkan ma pada 21 september 2012. keputusan hakim ma di kasasi tersebut justru memperkuat putusan pengadilan sebelumnya dimana aries divonis bersalah dan mendapat hukuman kurungan satu tahun oleh majelis hakim pn palangka raya.
pn palangka raya maupun kejari tak bisa berbuat apa-apa untuk melakukan eksekusi. dua lembaga itu mengaku belum menerima surat keputusan tentang status kasasi sebagai dasar melaksanakan eksekusi tersebut. “informasi (kalah di kasasi) kan baru dari website, sedangkan resminya dari ma belum ada. jadi kita tidak punya dasar mengeksekusi,” kata humas pn palangka raya, hadi masruri kepada radar sampit, 3 oktober 2012 lalu.
hadi berjanji bila penyataan dan surat resmi telah diterima, akan langsung mengirim serta memerintahkan kejari palangka raya untuk segera mengeksekusi. “kalau sekarang belum bisa. kita tidak punya dasar,” kata masruri.
sekadar mengingatkan, aries narang divonis terlibat kasus korupsi dana pengembangan sumber daya manusia (sdm) di dprd palangka raya tahun anggaran 2006. besaran korupsi sekitar rp2,8 miliar dan melibatkan enam anggota lain di periode 2004-2009. bersama sejumlah terdakwa lain, uang yang dikorupsi itu sebenarnya telah dikembalikan ke negara.
hanya saja, pengembalian dilakukan setelah kasusnya bergulir, sehingga proses hukum di pengadilan tetap berlanjut. dalam sidang tersebut, aries yang sekarang ini menjabat sebagai anggota dprd provinsi kalteng, bersama lima terdakwa lainnya dijatuhi hukuman kurungan satu tahun oleh majelis hakim di pn palangka raya.
tidak terima keputusan tersebut, banding pun dilakukannya. namun, hakim di pengadilan tinggi kalteng justru memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. tidak juga puas, kasus berlanjut ke jenjang kasasi di ma dan hakim ma pun justru memperkuat putusan pengadilan sebelumnya. salinan putusan itulah yang ditunggu pihak kejati kalteng, kejari dan pn palangka raya agar dapat melaksanakan eksekusi.
“meski ada pengajuan pk, tak menghalangi proses eksekusi. jika dasarnya (salinan ma) sudah ada dan pemanggilan sampai tiga kali tak dipenuhi, ya dijemput paksa,” kata kasi penerangan hukum (kaspenkum) kejati kalteng ponco santoso, beberapa waktu lalu. (ign)
sumber: radarsampit.net
Belum ada tanggapan untuk "Kasus Aries Narang Usik Keadilan, Seharusnya Dikurung Setahun, Masih Melenggang Bebas"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.