SAMPIT, Sepanjang 2012, ada dua masalah penyimpangan yang menjadi perhatian masyarakat, yakni korupsi dan penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sayangnya, kinerja dua intitusi yang menjadi ujung tombak penanganan kasus ini yaitu Polri dan Kejaksaan, dinilai masih tumpul.
Secara sederhana, penanganan kasus yang merugikan masyarakat luas itu bisa tergambar dari jumlah perkara yang ditangani dan dilimpahkan ke pengadilan. Namun, jumlah perkara korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan tahun ini, belum begitu banyak. Lebih menimbulkan tanya, Pengadilan Negeri (PN) Sampit tidak ada menyidangkan kasus dugaan penyimpangan BBM karena memang tidak ada perkara tersebut yang dilimpahkan kepada mereka.
“Dua institusi Polri dan Kejaksaan harus bisa mengungkap perkara yang merugikan negara, mereka juga harus terbuka (transparan) dalam penanganan, masyarakat juga ingin tahu perkembangannya. Jangan sampai kasus-kasus semacam ini (korupsi) terkesan ditutup-tutupi, dan akhirnya kasus hilang tenggelam tanpa ada tindak lanjut,” kata praktisi hukum Sampit, Darmansyah.
Darmansyah mencontohkan, ada beberapa kasus dugaan korupsi meski telah tercium pihak kejaksaan, namun perkara tersebut tidak ada tindak lanjutnya. Bahkan, menurutnya, ada kesan muncul upaya menenggelamkan permasalahan sehingga kasus tersebut sedikit demi sedikit menghilang bak ditelan bumi.
“Apalagi perkara itu terindikasi akan menyeret sejumlah pejabat publik, meski kasus telah dilidik dan di sidik, kasus akan tenggelam secara perlahan. Dengan tidak adanya keterbukaan informasi terhadap publik, wajar masyarakat menduga-duga kalau saja kasus-kasus itu sengaja dihilangkan ataupun di-SP3-kan,” papar pengacara ini.
Menurut Darmansyah, di tahun 2013 dua institusi dan penegak hukum ini harus lebih fokus terhadap pemberantasan korupsi, dan mengungkap semua indikasi yang mengarah kepada kerugian negara. Kabupaten Kotim yang merupakan kabupaten induk dengan jumlah penduduk banyak yang multi etnis dan permasalahan menumpuk, mustahil tidak ada perkara korupsi.
“Kalau tindak pidana biasa (seperti curat, curas dan curanmor) berjalan dengan sendirinya, polisi sudah semaksimal mungkin menuntaskan perkara pidana umum ini. Tetapi, permasalahan akan muncul ketika Polri dan Kejaksaan sangat minim menangani perkara korupsi. Bahkan bisa dihitung dengan tangan, yang baru-baru ini seperti kasus mantan Kadisbun Kotim. Padahal masih banyak indikasi yang mengarah ke sana,” tukasnya.
Darmansyah mengibaratkan penegak hukum di Kotim terkesan tumpul apalagi ketika mereka harus berhadapan dengan institusi setempat, misalkan perkara yang bisa menjerat pejabat Pemkab Kotim. Menjadi pertanyaan kita, apakah mereka berhati-hati menangani atau memang takut menindak?
Dia berharap, jangan sampai tersangka korupsi sengaja dibiarkan ada upaya lain seperti berupaya mengembalikan kerugian negara untuk menghindari jeratan hukum. Penegakan hukum harus ditegakkan, pejabat korup jangan sampai mempermainkan hukum.
“Kita tidak menghukum berapa besar kerugian, tetapi yang dituntut adalah perbuatannya. Walaupun tersangka sudah mengembalikan hasil kejahatan, proses hokum tetap berjalan,” tegasnya.
Selain korupsi, masalah lain yang menjadi sorotan masyarakat adalah penyimpangan BBM bersubsidi. Meski sudah menjadi rahasia umum dan jelas terlihat, sayangnya penegakan hukum terhadap masalah ini dinilai masih lemah.
“Aturan sudah ada, namun aparatnya yang tidak komitmen. Seperti contoh kasus dugaan penyalahgunaan BBM, tidak adanya saksi ahli itu alasan klasik. Saksi ahli hanya bisa dihadirkan di pengadilan untuk memberikan keterangan. Masyarakat bisa menduga-duga kalau penanganan perkara BBM ini terkesan tidak serius. Kalau memang ada penyalahgunaan BBM, segera ajukan ke pengadilan, biar semuanya diungkap sempai ke akar-akarnya, siapa saja yang terlibat,” ungkapnya.
Institusi Polri dan Kejaksaan punya peran penting dalam penegakan hukum, jangan sampai masyarakat lemah yang harus menderita terjerat hukum, sementara penjahat kelas kakap apalagi menyangkut pejabat public terkesan diabaikan. “Kalau Pengadilan Negeri sifatnya pasif, institusi ini sifatnya hanya menerima pelimpahan dan memutuskan perkara itu bersalah atau tidak,” tukasnya.
Terpisah, Hartono SH mengharapkan di tahun 2013, dua institusi hokum hendaknya terus lakukan perbaikan terutama dalam hal managemen penanganan kasus, tidak ada diskriminasi karena masih ada indikasi ke arah itu. “Jadikan proses penanganan perkara cepat dan biaya murah dapat terwujud,” ungkap dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Sampit ini.
Pengacara yang tergabung di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kalimantan Tengah (Kalteng) ini mencontohkan, kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) dan pembunuhan anjing di tingkat penyidik, tersangka sampai ditahan tiga bulan ini hingga penahanan. “Kami berharap, jangan ada tindakan diskriminasi dalam penanganan perkara,” pungkasnya.
Tangani 516 Kasus
Polres Kotim menepis anggapan rendahnya kinerja mereka. Mereka membeberkan ratusan kasus yang mereka tangani sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan maupun pengaduan masyarakat.
Sepanjang 2012, Polres Kotim menangani kasus tindak pidana yang dilaporkan ataupun ditemukan langsung di lapangan sejumlah 516 kasus. Sebanyak 222 kasus diantaranya berhasil dituntaskan dan selebihnya hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
Kapolres Kotim, AKBP Andhi Triastanto SIK, mengatakan, pengungkapan kasus tidak terlepas dari peran masyarakat yang turut membantu tugas Polri dalam menyampaikan informasi dan laporan secara langsung kepada petugas. Dirinya berharap di tahun 2013, sinergisitas saat ini tetap terjalin berkelanjutan.
“Kedepannya, Polres Kotim harus lebih meningkatkan kinerjanya, khususnya dalam hal kemitraan dengan masyarakat yang selama ini sudah terjalin baik. Semoga kebersamaan ini akan terus berlanjut, Polri tidak bisa bekerja sendiri tanpa ada peran serta masyarakat,” kata Andhi akhir pekan tadi.
Menurut Andhi sinergisitas dalam kemitraan Polri dan masyarakat tentu memiliki dampak positif, sebagai contoh apabila mengetahui adanya tindak pidana atau suatu kejadian, masyarakat segera melapor kepada petugas, sehingga kepolisian dapat menindak lanjuti laporan tersebut secara cepat.
Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Novianto Tarjono, menambahkan, jumlah tindak pidana (JTP) tahun 2012 ada sedikit peningkatan kalau dibandingkan dengan tahun 2011 sebelumnya. “Tahun 2011 jumlah tindak pidana 357 kasus, selesai 209 kasus, sementara di tahun 2012 jumlah tindak pidana 516 kasus, selesai 222 kasus,” rincinya.
Novianto menyebutkan jenis kasus yang ditangani mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penggelapan, asusila, penganiayaan ringan dan berat (anirat) sampai dengan pencurian biasa (cubis).
“Harapan kami di tahun 2013 nanti, kami berupaya mengungkap kejahatan konvensional yang belum terungkap dengan melibatkan semua aspek dan elemen masyarakat. Selain itu, kami berupaya menyelesaikan perkara yang belum terselesaikan khususnya dari tiga tahun kebelakang,” paparnya.
Bukan saja kejahatan konvensional dan penanganan tunggakkan perkara yang belum selesai. Novianto menegaskan mereka juga memprioritaskan dengan mengupayakan pengungkapan perkara kasus korupsi sebagaimana yang menjadi atensi dan ditarget jajaran Polda Kalteng.
Catatan Radar Sampit, sejumlah kasus yang belum terungkap di tahun 2012 antara lain, peredaran uang palsu di Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, nasabah bank Suparono warga Antang Kalang pada Rabu (25/4), uang yang disimpan dalam mobil Hilux nopol R 1863 QD sebanyak Rp 186 juta raib saat parkir di halaman Kantor Disdukcapil Kotim. menurut korban, uang itu baru diambil di bank Mandiri Rp106 juta dan di BNI Rp80 juta.
Bulan Oktober 2012 lalu, toko Puspa Komputer di Jalan HM Arsyad Sampit dibobol kawanan maling, sejumlah perangkat komputer serta kamera digital dengan total mencapai Rp249 Juta rain digondol pencuri. Sebelumnya, di Bula Juni 2012 lalu toko Puspa juga pernah disatroni penjahat ketika pemilik juga mengalami kerugian akibat kejadian itu mencapai puluhan juta rupiah.
Masih di bulan Oktober 2012, tepatnya Selasa (9/10) kembali warga Sampit digegerkan dengan kasus pencurian uang nasabah bank. Agus (41) kontraktor perkebunan kelapa sawit harus kehilangan uang Rp30 juta. Uang tersebut ditaruh dalam mobil Innova saat diparkir di depan Butik Trendy Jalan MT Haryono Sampit.
Selang berapa hari kemudian, Minggu (21/10) seorang pedagang pakaian di kawasan Taman Kota Sampit bernama Siti Aisyah (43) di rampok penjahat bermotor di Jalan Desmon Ali, Baamang, sewaktu korban hendak pulang kerumahnya. Tas berisikan uang kontan Rp40 juta serta dua HP blackberry berpindah tangan dibawa kabur penjahat.
Sementara di bulan November 2012 tepatnya Selasa (20/11) seorang ibu rumah tangga Nurmalia (43) warga Jalan MT Haryono Sampit, dijambret penjahat bermotor sewaktu korban melintas di Jalan Tatar, Sampit. Korban harus kehilangan tas berisi uang Rp1,5 Juta serta telepon genggam.
Terakhir kasus menonjol yang hingga kini belum terungkap pencurian uang nasabah bank, korban pemilik salon dewi bernama Jekal Malem Singa Rimbun (46), pada Rabu (21/11) uang kontan Rp60 Juta yang baru diambil di bank BNI hilang saat ditinggal korban di dalam mobil Nissan X-Trail nopol DA 7121 EA. Peristiwa terjadi di Jalan Gatot Subroto sewaktu korban mampir di sebuah stasiun radio.
Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), meski polisi telah menangkap pelaku penyelewengan, sampai saat ini perkara itu tidak pernah disidangkan. Bahkan, terkesan kasus ini putus di tengah jalan, kendati mereka beralasan terkendala tim saksi ahli untuk melangkah lanjutan penanganan kejahatan BBM subsidi tersebut.
Meski berapa kasus ada yang belum terungkap, jajaran Polres Kotim juga telah menunjukkan eksistensinya dalam pengungkapan perkara, terutama kasus perampokan terhadap warga Tanah Mas dan pemilik toko kelontong di Jalan Jenderal Sudirman. Terakhir, polisi juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang pelakunya rata-rata masih anak di bawah umur. (fm)
Sumber : radarsampit.net
Belum ada tanggapan untuk "Tumpul untuk Korupsi dan BBM"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.