Baca Juga
BANJARMASINPOST.CO.ID.KOTABARU - Fajri salah satu dari puluhan warga di lingkungan RT 09, RW 02, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kotabaru senang, setelah mendapatkan e-KTP.
Dia pun membubuhkan tandatangannya di kertas folio sebagai bukti pengambilan e-KTP itu.
"Akhirnya dapat KTP baru," ujarnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotabaru, Gusti Fitriansyah mengimbau, masyarakat yang sudah mendapatkan e-KTP segera datang ke kantor kecamatan masing-masing.
Tujuannya adalah, karena pemegang e-KTP wajib melakukan verifikasi yakni dengan pengambilan sidik jari agar resmi tercatatan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai penduduk.
"Kalau tidak diverifikasi. e-KTP belum berfungsi. Tapi hanya sebagai kartu pengenal. Kalau sudah diverfikasi baru berlaku sebagai KTP karena namanya otomatis sudah tercatat," kata Fitriansyah.
Dia pun membubuhkan tandatangannya di kertas folio sebagai bukti pengambilan e-KTP itu.
"Akhirnya dapat KTP baru," ujarnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotabaru, Gusti Fitriansyah mengimbau, masyarakat yang sudah mendapatkan e-KTP segera datang ke kantor kecamatan masing-masing.
Tujuannya adalah, karena pemegang e-KTP wajib melakukan verifikasi yakni dengan pengambilan sidik jari agar resmi tercatatan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai penduduk.
"Kalau tidak diverifikasi. e-KTP belum berfungsi. Tapi hanya sebagai kartu pengenal. Kalau sudah diverfikasi baru berlaku sebagai KTP karena namanya otomatis sudah tercatat," kata Fitriansyah.
Sumber: tribunews.com
Belum ada tanggapan untuk "Pemegang e-KTP Wajib Verifikasi"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.