Beranda · Banjarmasin · Palangkaraya · Pangkalan Bun

Pemegang e-KTP Wajib Verifikasi

kompas.com
lustrasi. e-KTP
BANJARMASINPOST.CO.ID.KOTABARU - Fajri salah satu dari puluhan warga di lingkungan RT 09, RW 02, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kotabaru senang, setelah mendapatkan e-KTP.

Dia pun membubuhkan tandatangannya di kertas folio sebagai bukti pengambilan e-KTP itu.

"Akhirnya dapat KTP baru," ujarnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotabaru, Gusti Fitriansyah mengimbau, masyarakat yang sudah mendapatkan e-KTP segera datang ke kantor kecamatan masing-masing.

Tujuannya adalah, karena pemegang e-KTP wajib melakukan verifikasi yakni dengan pengambilan sidik jari agar resmi tercatatan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai penduduk.

"Kalau tidak diverifikasi. e-KTP belum berfungsi. Tapi hanya sebagai kartu pengenal. Kalau sudah diverfikasi baru berlaku sebagai KTP karena namanya otomatis sudah tercatat," kata Fitriansyah.


Sumber: tribunews.com

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Pemegang e-KTP Wajib Verifikasi"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.