Beranda · Banjarmasin · Palangkaraya · Pangkalan Bun

Mulai Melunak, Tarif Penunggu Pasien Bisa Dibatalkan

SAMPIT, RSUD dr Murjani Sampit mulai melunak terkait gencarnya protes terhadap rencana pemberlakuan kebijakan penarikan pungutan terhadap penunggu pasien. Pihak rumah sakit mengisyaratkan bahwa kebijakan itu masih bisa dibatalkan.

Pernyataan itu diungkapkan Direktur RSUD dr Murjani Sampit, dr Yuendri Irawanto. Menurutnya, kebijakan itu bisa saja tidak jadi dilaksanakan jika saat dimulainya pemberlakuan pembatasan jumlah penunggu pasien dan pengunjung, pihak keluarga pasien bisa menaati aturan tersebut.

Seperti diketahui, rencananya penunggu pasien hanya diperbolehkan maksimal tiga orang. Itu pun rencananya hanya satu orang yang digratiskan, sedangkan dua penunggu pasien lainnya akan dipungut biaya Rp 15 ribu per orang per hari. Kebijakan pembatasan penunggu pasien dan pengunjung rencananya diberlakukan mulai 7 Januari, sedangkan pungutan untuk penunggu pasien, rencananya diatur melalui peraturan bupati (Perbup) jika peraturan daerah (perda) sudah diberlakukan.

“Kebijakan rencana pungutan tersebut hanya sebagai cadangan jika memang pemberlakuan pembatasan penunggu pasien tidak optimal,” ucap Yuendri, Jumat(4/1).

Dijelaskannya, kebijakan pungutan biaya terhadap penunggu pasien bukan langkah pertama, melainkan langkah cadangan. Kebijakan tersebut merupakan upaya untuk menciptakan kenyamanan terhadap pasien dan pihak medis yang melakukan pengobatan. “Langkah utama kita adalah pengendalian penunggu pasien, tetapi jika masih tidak bisa maka kita lakukan pungutan,“ katanya.

Menumpuknya penunggu pasien membuat rumah sakit akan melebihi kapasitas sehingga penuh sesak. Dicontohkan, dengan kapasitas rumah sakit yang saat ini bisa menampung sekitar 200 pasien, jika satu orang pasien saja disertai lima sampai enam orang penunggu, maka tentu akan berdampak pada kenyamanan hingga pemborosan penggunaan air dan lainnya.

Yuendri membantah keras jika rencana pemberlakuan pungutan bagi penunggu pasien tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan rumah sakit. “Pungutan tersebut hanya untuk mengendalikan (pengunjung dan penunggu pasien), tetapi jika tingkat kepatuhannya tinggi maka tidak perlu ada pungutan. Jadi bukan pungutan untuk pendapatan, tetapi untuk pengendalian,” pungkas mantan Kepala Dinas Kesehatan Kotim ini. (hen)

 


Sumber : radarsampit.net

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Mulai Melunak, Tarif Penunggu Pasien Bisa Dibatalkan"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.