Lagi (Gila) Narkoba |
belum/ sebulan pemadihin jenaka, hendra hadiwijaya bersama dua temannya digerebek polsekta banjarmasin timur di kawasan komplek semanda vi blok b 28 banjarmasin, ahad (6/1) pukul 02:30 wita diduga mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang. kini, giliran (kali kesekian) artis ibukota.aparat kepolisian dan badan narkotika nasional (bnn) menggerebek rumah artis di kawasan lebak bulus, jakarta, ahad (27/1) pukul 05:30 wib diduga sedang berpesta narkoba. pada penggerebekan tersebut ditangkap 17 orang, di antaranya artis raffi ahmad, irwansyah, zaskia sungkar dan wanda hamidah. catatan media 2008-2011, artis yang terjaring menggunakan narkoba; yoyo (drummer), sammy simorangkir (vokalis), revaldo (pesinetron), gary iskak (aktor), roy marten (aktor), fariz rm (musisi), gogon dan doyok (pelawak), andika (vokalis), jennifer dunn (pelakon), polo (pelawak), imam s ariffin (pedangdut).kenapa seolah tidak jera, karena artis (musisi, vokalis, aktor, pesinetron, pelawak dan pedangdut), ada yang berkali-kali terjaring penggerebekan oleh aparat kepolisian maupun bnn. dalam melakukan penggerebekan, selalu didahului pengintaian. namun, lagi-lagi mereka tergila-gila 'kenikmatan' narkoba tersebut.padahal, penyalahgunaan narkoba jelas merusak generasi, merusak kesehatan, merusak karakter, merusak fisik seseorang. bahkan, jangka panjangnya merusak daya saing kemampuan suatu bangsa. betapa tidak, generasi yang teracuni kenikmatan sesaat itu, selalu ketagihan dan cenderung rusak mentalnya.negara sudah menyatakan perang terhadap penyalahgunaan dan pemakaian narkoba, setelah kepala negara, gubernur, wali kota dan bupati, juga badan narkotika nasional, provinsi maupun kabupaten/kota, mengimbau bekerja sama mengatasi masalah yang makin mengancam masa depan generasi bangsa ini.keinginan dan tekat untuk memberantas penyakit masyarakat itu, hendaknya ditindaklanjuti secara konkret sesuai kapasitas dan kemampuan masing-masing. kalau pemerintah memandang perlu langkah-langkah positif, maka aparat penegak hukum dan unsur terkait, hendaknya melakukan penertiban.seperti peran penyadaran, misalnya dilakukan oleh pemuka lintas agama, tokoh masyarakat dan pemangku adat. tidak sedikit andil mereka dalam memberikan pengertian, sehingga korban penyalahgunaan narkoba bisa tersadarkan tentang ancaman dan bahaya pemakaian narkoba tersebut.sebagai institusi yang berkhidmat dalam dakwah amar ma'ruf nahi munkar (menyeru pada kebajikan dan mencegah kemungkaran), majelis ulama indonesia (mui) sejak 1975 menyoroti penyalahgunaan narkoba tersebut. disebutkan, narkoba bukan hanya merugikan kesehatan jasmani, akal dan jiwa, bahkan mengancam nyawa.begitu berbahaya menyalahgunakan dan mengonsumsi narkoba, komisi fatwa mui pada musyawarah 20 dan 30 oktober 1975, kemudian 1 dan 4 november 1975, dilanjutkan 8 februari 1976 menyatakan haram penyalahgunaan narkotika dan semacamnya, karena mengakibatkan rusak mental, fisik dan terancam keamanan serta ketahanan nasional.dasar penetapan haram, ajakan dan anjuran jangan memakai narkoba berdasarkan alquran (al-baqarah: 195 dan an-nisa: 29). selain itu, hadis "melarang rasullulah saw dari tiap-tiap barang yang memabukkan dan melemahkan akal serta badan" (hr ahmad). "tiap-tiap barang yang memabukkan haram" (hr bukhari dan muslim).selain seruan tersebut, perlu tindakan konkret untuk menanggulangi masalah narkoba, terutama terhadap penyalahgunaan pemakaian narkoba, juga menjatuhkan hukuman berat terhadap penjual atau pengedar, penyeludup bahan-bahan narkotika sampai kepada hukuman mati. (*)/ )
sumber: tribunews.com
Belum ada tanggapan untuk "Lagi (Gila) Narkoba"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.