SAMPIT, Gebrakan bakal dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit pada awal 2013 ini. Mereka mengisyaratkan bakal menetapkan dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka kasus korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampit, Nanang Soleh Ibrahim, melalui Kasi Intelijen, H Karyadi, mengatakan, masalah ini merupakan pengembangan penyelidikan yang mereka lakukan sekarang ini. “Awal Januari 2013 ini akan kita umumkan nama pejabat (yang akan ditetapkan sebagai tersangka) tersebut,” ungkap Karyadi, Jumat (28/12) lalu, saat ditemui di ruang kerjanya.
Karyadi belum bersedia membeberkan identitas kedua pejabat tersebut maupun instansi tempat kedua pejabat tersebut. Pun dengan kasus dugaan korupsi yang mendera kedua pejabat itu, Karyadi masih enggan membocorkannya.
Dijelaskannya, data-data yang mereka kumpulkan selama ini sudah cukup untuk menyeret pejabat tersebut ke ranah hukum. Dirahasiakanya identitas kedua pejabat tersebut dimaksudkan agar keduanya tidak berusaha kabur atau mengilangkn barang bukri. “Nanti kalian tahu sendiri siapa nama pejabat tersebut,” ucap Karyadi, Kepada Radar Sampit. Menurutnya juga, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka yang bakal mereka panggil dalam waktu dekat ini akan bertambah. ”Kita lihat saja nanti,” ujarnya.
Sementara itu, terkait dugaan korupsi yang selalu menjadi pertanyaan masyarakat selama ini terutama dugaan indikasi korupsi, seperti pembangunan Pasar Parenggean Kecamatan Parenggean, menurutnya, kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan tersebut sudah melaksanakan apa yang telah menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan). Karyadi menegaskan, kasus tersebut sudah cukup jelas dan tidak ada indikasi korupsi.
Terkait dugaan korupsi bantuan korban banjir bermodus laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim, menurutnya, juga serupa. “Dari pemeriksaan penyidik kami tidak menemukan kerugian Negara,” ungkap Karyadi, karena menurutnya, uang tersebut telah dikembalikan sehingga penyidikan dihentikan.
Karyadi juga angkat bicara terkait dugaan korupsi pengelolaan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, yang membuat perhatian cukup serius bagi masyarakat di Kota Mentaya ini. Sejauh ini belum ada indikasi korupsi dalam kasus tersebut. ”Untuk permasalahan ini tidak menutup kemungkinan akan dibuka kembali jika memang ada indikasi korupsinya,” ucap Karyadi.
Untuk penananganan kasus, dia menyebutkan, selama 2012 ini, Kejaksaan Negeri Sampit, sudah mengungkap dua kasus korupsi. Pertama, kasus korups, yang menyeret mantan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Sampit, H Masbullah. Pria ini tersandung dugaan penyimpangan bantuan operasional pendidikan (BOP) yang berasal dari APBD Kotim 2008/2009. ”Perkara ini awal 2013 akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tambah Karyadi.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Sampit berhasil mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu, Burhan. Pria ini telah melakukan penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) tahun 2008/2010di desanya menyebabkan kerugian Negara.
”Kemungkinan besar proses hukumnya akan digugurkan, mengingat yang bersangkutan telah meninggal dunia,” terang Karyadi. “Di tahun 2013 ini kami akan lebih lagi mengungkap kasus-kasus korupsi,” ungkapnya. Dia menambahkan, sebelumnya pada tahun 2012 ini pihaknya telah mengungkap dua kasus korupsi, dan pada tahun 2013 ini mereka menargetkan akan mengungkap lebih banyak lagi dibanding tahun 2012 ini. (rm-54)
Sumber : radarsampit.net
Belum ada tanggapan untuk "Dua Pejabat Kotim, Bakal Jadi Tersangka"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.