Baca Juga
BANJARMASINPOST.CO.ID, BALANGAN- Sikap tegas diambil Polres Balangan terkait laporan disiplin yang dilakukan salah satu oknumnya, Brigadir Hendra yang dilaporkan melakukan penipuan oleh warga.
Anggota Reskrim ini dijatuhi hukuman disiplin berupa hukuman teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan kenaikan pangkat selama satu tahun.
"Sanksi diberikan karena kami anggap sudah sesuai dengan kesalahannya," kata Kapolres Balangan AKBP M Yudha, Jumat (21/12).
Hendra disidang, Kamis (20/12) siang di Mapolresta Balangan. Sidang dipimpin langsung wakapolresta Balangan, Kompol Sabana Atmojo.
"Sebenarnya saya ingin langsung memimpin sidang namun ada keperluan jadi saya wakilkan ke Wakapolres," ujar Yudha.
Selain pelanggaran disiplin, Hendra juga terancam diproses pidana, karena dilaporkan dugaan kasus penipuan ke Dit Reskrimum Polda Kalsel.
"Untuk pidana penipuannya kita serahkan ke Polda Kalsel untuk diproses," ujar Yudha.
Kabid Humas Polda Kalsel, AKBP Winarto mengatakan usai dikenakan sanksi pelanggaran disiplin pihak akan menindaklanjuti laporan soal penipuannya.
"Kita tunggu saja laporan disiplinnya setelah itu baru soal pidana," ujar dia.
Seperti diberitakan beberapa warga Balangan diperiksa penyidik Dit Propam Polda Kalsel, terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan Brigadir Hendra.
Mereka yang datang memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan yakni Yansyah, Syamsuny dan Munsi.
Ketiganya jadi saksi karena dianggap ada kaitannya dengan lahan menjadi kasus dugaan penipuan yang dilakukan Brigadir Hendra terhadap Agus Median.
Seperti diketahui Hendra dilaporkan salah satu warga Tanjung, Agus Median ke Propam Polda terkait kasus dugaan penipuan jual beli tanah.
Kasus itu berawal dari sengketa tanah dirinya dengan Hendra di kecamatan Juai, Balangan seluas 15.294 meter persegi.
Karena tanah itu akan dibeli oleh salah satu perusahaan tambang maka dibuat kesepakatan antara Hendra dan Agus yang akan membagi hasil penjualan lahan.
Saat pembayaran pertama dari perusahaan sebesar Rp 210 juta, hasilnya mereka bagi menjadi dua bagian.
Namun saat pencaiaran yang kedua, Hendra berkhianat. Dia sengaaj datang sendiri ke perusahaan mengambil cek pencairan hasil pencairan tidak pernah dibagi dua lagi.
Anggota Reskrim ini dijatuhi hukuman disiplin berupa hukuman teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan kenaikan pangkat selama satu tahun.
"Sanksi diberikan karena kami anggap sudah sesuai dengan kesalahannya," kata Kapolres Balangan AKBP M Yudha, Jumat (21/12).
Hendra disidang, Kamis (20/12) siang di Mapolresta Balangan. Sidang dipimpin langsung wakapolresta Balangan, Kompol Sabana Atmojo.
"Sebenarnya saya ingin langsung memimpin sidang namun ada keperluan jadi saya wakilkan ke Wakapolres," ujar Yudha.
Selain pelanggaran disiplin, Hendra juga terancam diproses pidana, karena dilaporkan dugaan kasus penipuan ke Dit Reskrimum Polda Kalsel.
"Untuk pidana penipuannya kita serahkan ke Polda Kalsel untuk diproses," ujar Yudha.
Kabid Humas Polda Kalsel, AKBP Winarto mengatakan usai dikenakan sanksi pelanggaran disiplin pihak akan menindaklanjuti laporan soal penipuannya.
"Kita tunggu saja laporan disiplinnya setelah itu baru soal pidana," ujar dia.
Seperti diberitakan beberapa warga Balangan diperiksa penyidik Dit Propam Polda Kalsel, terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan Brigadir Hendra.
Mereka yang datang memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan yakni Yansyah, Syamsuny dan Munsi.
Ketiganya jadi saksi karena dianggap ada kaitannya dengan lahan menjadi kasus dugaan penipuan yang dilakukan Brigadir Hendra terhadap Agus Median.
Seperti diketahui Hendra dilaporkan salah satu warga Tanjung, Agus Median ke Propam Polda terkait kasus dugaan penipuan jual beli tanah.
Kasus itu berawal dari sengketa tanah dirinya dengan Hendra di kecamatan Juai, Balangan seluas 15.294 meter persegi.
Karena tanah itu akan dibeli oleh salah satu perusahaan tambang maka dibuat kesepakatan antara Hendra dan Agus yang akan membagi hasil penjualan lahan.
Saat pembayaran pertama dari perusahaan sebesar Rp 210 juta, hasilnya mereka bagi menjadi dua bagian.
Namun saat pencaiaran yang kedua, Hendra berkhianat. Dia sengaaj datang sendiri ke perusahaan mengambil cek pencairan hasil pencairan tidak pernah dibagi dua lagi.
Sumber: tribunews.com
Belum ada tanggapan untuk "Tipu Warga, Brigadir Hendra Kena Sanksi"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.