Baca Juga
AKHIRNYA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka kasus korupsi penggunaan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga, terkait mega proyek pusat pendidikan, pelatihan, dan sekolah olahraga nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, dia dianggap bertanggung jawab atas penyalahgunaan dan penyimpangan yang diduga dilakukan bawahannhya dan pihak terkait lain. Sebelumnya, KPK menetapkan Deddy Kusnindar sebagai tersangka, dalam kasus ini. KPK juga meminta pencegahan ke luar negeri atas Andi Zulkarnain Mallarangeng, adik kandung Andi Alfian, dan M Arif Taufiqurahman dari PT Adhi Karya, pemborong proyek Hambalang.
Andi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dianggap bertanggung jawab terhadap proyek senilai Rp 1,2 triliun. Dalam hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dia dinyatakan tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai menteri dalam proses persetujuan kontrak.
Andi pun dinilai tidak melaksanakan wewenangnya dalam penetapan pemenang barang dan jasa di atas Rp 50 miliar. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu dinilai membiarkan Sekretaris Kemenpora melakukan penetapan pemenang lelang proyek Hambalang.
Selain itu, Andi juga dianggap tidak melakukan pengendalian internal yang memadai di kementeriannya, sebagaimana diamanatkan UU atas pelaksanaan kegiatan di instansi yang dipimpinnya. Otorisasi dan dokumentasi kejadian penting dalam pelaksanaan proyek Hambalang dianggap tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Andi dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ia dituduh melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, yang mengakibatkan kerugian negara.
Menyusul penetapan statusnya sebagai tersangka, Andi Alfian Mallarangeng langsung mengundurkan didi dari kedudukannya sebagai Menpora. Sekaligus meletakkan semua jabatannya di Partai Demokrat, dengan maksud agar tidak ada konflik kepentingan pada saat dirinya memasuki proses hukum.
Keputusan ini disampaikannya ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan presiden menyatakan menghargai keputusan Andi, salah satu pembantu terdekatnya yang mendampingi sejak mencalonkan diri jadi presiden pada Pemilu 2004.
Benarkah tokoh yang terkesan bersih dan terbuka ini terlibat dalam silang-sengkarut penyelewengan uang negara? Proses hukumlah yang akan membuktikannya nanti. Dia tegas membantah. Dia yakin apa diberitakan di media massa tidak benar. Selama menjadi menteri dan sepanjang karir profesionalnya, dia yakin telah menjalankan tugas sebenar-benarnya dan selurus-lurusnya.
Banyak pihak memuji langkah Andi Alfian Mallarangeng yang langsung mengundurkan diri dari kedudukan dan jabatannya begitu dinyatakan sebagai tersangka. Sikapnya dinilai sebagai seorang ksatria, dan itu harus menjadi contoh bagi pihak-pihak lain. Meski tentu saja tidak sesederhana itu persoalannya.
Di luar berbagai kontroversi dan spekulasi, ada hal penting yang patut dicermati segenap pihak. Bahwa, jika kasus itu menyeret seorang menteri yang sekaligus merupakan petinggi partai yang sedang mengendalikan kekuasaan, bukan tidak mungkin pengungkapan makin mendalam akan mampu menguak lebih banyak orang yang terlibat.
Pentapan Andi Mallarangeng sebagai tersangka, disebut-sebut menjadi kunci pembuka kasus Hambalang dan berbagai kasus korupsi lain. Ia dianggap berpeluang membeberkan siapa pun yang terlibat dalam skandal Hambalang dan skandal korupsi lain yang melibatkan orang-orang di lingkaran politik.
Publik tentu memahami, dalam menangani suatu perkara, KPK mendalami bangunan korupsi itu secara keseluruhan. Ibarat pohon, melihat sampai ke pokok-pokok pohon, dahan, dan rantingnya. Di sana KPK melihat alat-alat buktinya yang dikatakan dan sudah ditemukan. Itu juga dilihat kekuatannya, keterkaitannya satu sama lain sehingga meyakinkan.
Publik berharap apa yang dilakukan KPK tidak hanya terbatas pada pengungkapan kasus ini saja, yang melibatkan tokoh-tokoh penting. Publik juga berharap komisi superbody ini mampu membersihkan kasus-kasus lain yang mungkin saja selama ini luput dari perhatian karena tidak melibatkan nama-nama besar. (*)
Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, dia dianggap bertanggung jawab atas penyalahgunaan dan penyimpangan yang diduga dilakukan bawahannhya dan pihak terkait lain. Sebelumnya, KPK menetapkan Deddy Kusnindar sebagai tersangka, dalam kasus ini. KPK juga meminta pencegahan ke luar negeri atas Andi Zulkarnain Mallarangeng, adik kandung Andi Alfian, dan M Arif Taufiqurahman dari PT Adhi Karya, pemborong proyek Hambalang.
Andi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dianggap bertanggung jawab terhadap proyek senilai Rp 1,2 triliun. Dalam hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dia dinyatakan tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai menteri dalam proses persetujuan kontrak.
Andi pun dinilai tidak melaksanakan wewenangnya dalam penetapan pemenang barang dan jasa di atas Rp 50 miliar. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu dinilai membiarkan Sekretaris Kemenpora melakukan penetapan pemenang lelang proyek Hambalang.
Selain itu, Andi juga dianggap tidak melakukan pengendalian internal yang memadai di kementeriannya, sebagaimana diamanatkan UU atas pelaksanaan kegiatan di instansi yang dipimpinnya. Otorisasi dan dokumentasi kejadian penting dalam pelaksanaan proyek Hambalang dianggap tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Andi dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ia dituduh melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, yang mengakibatkan kerugian negara.
Menyusul penetapan statusnya sebagai tersangka, Andi Alfian Mallarangeng langsung mengundurkan didi dari kedudukannya sebagai Menpora. Sekaligus meletakkan semua jabatannya di Partai Demokrat, dengan maksud agar tidak ada konflik kepentingan pada saat dirinya memasuki proses hukum.
Keputusan ini disampaikannya ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan presiden menyatakan menghargai keputusan Andi, salah satu pembantu terdekatnya yang mendampingi sejak mencalonkan diri jadi presiden pada Pemilu 2004.
Benarkah tokoh yang terkesan bersih dan terbuka ini terlibat dalam silang-sengkarut penyelewengan uang negara? Proses hukumlah yang akan membuktikannya nanti. Dia tegas membantah. Dia yakin apa diberitakan di media massa tidak benar. Selama menjadi menteri dan sepanjang karir profesionalnya, dia yakin telah menjalankan tugas sebenar-benarnya dan selurus-lurusnya.
Banyak pihak memuji langkah Andi Alfian Mallarangeng yang langsung mengundurkan diri dari kedudukan dan jabatannya begitu dinyatakan sebagai tersangka. Sikapnya dinilai sebagai seorang ksatria, dan itu harus menjadi contoh bagi pihak-pihak lain. Meski tentu saja tidak sesederhana itu persoalannya.
Di luar berbagai kontroversi dan spekulasi, ada hal penting yang patut dicermati segenap pihak. Bahwa, jika kasus itu menyeret seorang menteri yang sekaligus merupakan petinggi partai yang sedang mengendalikan kekuasaan, bukan tidak mungkin pengungkapan makin mendalam akan mampu menguak lebih banyak orang yang terlibat.
Pentapan Andi Mallarangeng sebagai tersangka, disebut-sebut menjadi kunci pembuka kasus Hambalang dan berbagai kasus korupsi lain. Ia dianggap berpeluang membeberkan siapa pun yang terlibat dalam skandal Hambalang dan skandal korupsi lain yang melibatkan orang-orang di lingkaran politik.
Publik tentu memahami, dalam menangani suatu perkara, KPK mendalami bangunan korupsi itu secara keseluruhan. Ibarat pohon, melihat sampai ke pokok-pokok pohon, dahan, dan rantingnya. Di sana KPK melihat alat-alat buktinya yang dikatakan dan sudah ditemukan. Itu juga dilihat kekuatannya, keterkaitannya satu sama lain sehingga meyakinkan.
Publik berharap apa yang dilakukan KPK tidak hanya terbatas pada pengungkapan kasus ini saja, yang melibatkan tokoh-tokoh penting. Publik juga berharap komisi superbody ini mampu membersihkan kasus-kasus lain yang mungkin saja selama ini luput dari perhatian karena tidak melibatkan nama-nama besar. (*)
Sumber: tribunews.com
Belum ada tanggapan untuk "Setelah Andi, Siapa Lagi?"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.