Beranda · Banjarmasin · Palangkaraya · Pangkalan Bun

Bukan Mencari Laba

BOLEH saja RSUD Ulin Banjarmasin menjadi rumah sakit terbesar, terlengkap fasilitas dan jadi rujukan rumah sakit-rumah sakit di dua provinsi, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Rumah sakit paling tua di Banua ini juga sedang berusaha meningkatkan kelasnya, dari rumah sakit tipe B Pendidikan menjadi rumah sakit tipe A. Jumlah dokter ditambah hingga ratusan. Bahkan dokter ahli sampai pada tingkat subspesialis. Target lain, pada 2015 memburu status rumah sakit bertaraf internasional sesuai dengan visi dan misi yang ingin dicapai.

Makanya, tak heran, pengelolaan RSUD Ulin diubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga memberi kewenangan bagi pengelolaan keuangan sendiri, tak lagi di bawah Dinas Kesehatan.

Namun untuk mencapai label rumah sakit berkelas internasional manajemen RSUD Ulin harus banyak berbenah, terutama dalam hal pelayanan. Pernah diberitakan Banjarmasin Post mengenai buruknya layanan rawatinap bagi pasien tak mampu.

Kemudian, koran terbesar di Banua ini juga mengungkap penyelewengan sampah medis yang diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi sebagian orang. Padahal, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah dan Undang Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tindakan itu tidak dibenarkan.

Dan, baru-baru ini juga diungkap Banjarmasin Post mengenai pengelolaan parkir RSUD Ulin yang tumpang tindih. Penataannya juga semrawut karena over kapasitas. Uniknya, jika dilihat dari jumlah kendaraan seharusnya pendapat dari parkir cukup besar. Namun, yang diterima RSUD Ulin cuma Rp 45 juta sebulan seperti diungkapkan Kabag Hukum RSUD Ulin Firmansyah.

Rumah sakit merupakan unit usaha jasa memberikan pelayanan sosial di bidang medis klinis. Pengelolaan rumah sakit bersifat unik. Meskipun bisa dibilang sebagai unit bisnis, tapi rumah sakit juga bermisi sosial.

Jadi, rumah sakit baik dari aspek manajemen maupun operasional dipengaruhi oleh eksternal dan internalnya. Sebuah rumah sakit dituntut memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, biaya pelayanan yang terkendali dengan sasaran akhir kepuasan pasien.

Misi sosial jadi fokus utama, apalagi jika rumah sakit itu bersatus badan layanan umum (BLU) seperti RSUD Ulin. Dasar dari BLU adalah Pasal 1 angka 23 Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Juga ada di Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Disebutkan bahwa, Badan Layanan Umum adalah suatu badan usaha pemerintah yang tidak bertujuan mencari laba, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memberikan otonomi atau fleksibilitas manajemen rumah sakit publik, baik milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Bentuk BLU adalah alternatif dalam menerapkan otonomi daerah, dimana RSUD sebagai layanan teknis daerah.

Sebagai BLUD, RSUD Ulin paling minim harus memenuhi lima kriteria. Pertama, fokus pada jenis pelayanan dengan mengutamakan kegiatan pelayanan yang menunjang terwujudnya tugas dan fungsi BLU/BLUD. Kedua, terukur. Merupakan kegiatan yang pencapaiannya dapat dinilai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Ketiga, dapat dicapai, yakni kegiatan rasional sesuai kemampuan dan tingkat pemanfaatannya.

Berikutnya, relevan dan dapat diandalkan, adalah kegiatan yang sejalan, berkaitan dan dapat dipercaya untuk menunjang tugas dan fungsi dari BLU/BLUD. Kelima, tepat waktu.

Jika RSUD Ulin belum memenuhi lima standar minimal dari BLU atau BLUD, maka realisasi mimpi untuk menjadi rumah sakit bertaraf internasional bakal tertunda. Waktunya, entah sampai kapan. Paling tidak sampai standar minimal itu terpenuhi. (*)


Sumber: tribunews.com

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Bukan Mencari Laba"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.