Share this post
Antre BBM Dilarang Melawan Arah
Ilustrasi (photo : article.wn.com)
SAMPIT – tuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Kotawaringin Timur (Kotim) menertibkan pelanggaran lalulintas yang terjadi di sekitar kawasan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), yakni kendaraan parkir di kanan jalan atau melawan arah, senin (3/12). Hasilnya belasan kendaraan yang antre solar di sejumlah SPBU di Kota Sampit ditilang untuk memberi efek jera kepada pengemudi.
Kepala Unit Pengatur, Penjagaan. Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Kotim Iptu Bambang Budi R mengatakan, hasil operasi yang dilaksanakan Senin mulai pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB berhasil menjaring 12 pelanggaran. Rinciannya, dua mobil, enam truk, dan dua sepeda motor. Barang bukti yang diamankan adalah enam STNK, dua SIM, dan satu kendaraan.
Dijelaskannya, operasi yang mereka lakukan untuk menindak dan memberikan teguran kepada pengemudi yang memarkir berlawanan arah. “Tindakan ini sesuai dengan Undang-undang Lalulintas No 22 Tahun 2009. Kami akan memberikan teguran dan tindakan bagi pengendara yang tidak mematuhi tatatertib dalam berlalu lintas,” tambah Kasat Lantasa Kotim AKPA Arman Muis. (radar sampit/sampitonline.com)
Belum ada tanggapan untuk "Antre BBM Dilarang Melawan Arah"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.