Beranda · Banjarmasin · Palangkaraya · Pangkalan Bun

WOW...........RP 1 MILIAR PER ANGGOTA DEWAN

SAMPIT, Siapa sangka, ternyata anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memiliki kewenangan istimewa untuk mengarahkan program pembangunan di daerah pemilihannya (dapil) masing-masing. Mereka bisa mengusulkan proyek pembangunan dengan nilai total maksimal mencapai sekitar Rp 1 miliar.

Informasinya, hal tersebut merupakan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif untuk mengakomodir aspirasi masyarakat di dapil masing-masing anggota. “Ada kesepakatan untuk mengarahkan program pembangunan dengan total nilai sekitar satu miliar rupiah dalam rangka merealisasikan pembangunan di wilayah masing-masing, tapi mekanisme tetap dalam kerangka APBD Kotim,” kata Wakil Ketua DPRD Kotim Supriadi, Senin (5/11).

Menurut Supriadi, meski ada kesepakatan seperti itu, namun, untuk mengusulkan program pembangunan berupa fisik tersebut, harus sesuai mekanisme yang ada dan harus berdasarkan usulan masyarakat dari bawah, bukan keinginan anggota DPRD. Nilainya pun belum tentu mencapai sebesar itu, bisa saja hanya Rp 500 juta karena tergantung kebutuhan pembangunan di wilayah itu.

Supriadi membantah keras bahwa adanya kewenangan seperti itu bisa disalahgunakan anggota dengan meminta jatah ke rekanan yang mengerjakan proyek itu. Menurutnya, DPRD hanya sebatas mengarahkan program itu ke dapilnya, sementara teknis pelaksanaannya tetap dilakukan oleh pihak eksekutif dan melalui mekanisme serta aturan yang ada.

“Misalnya, warga di wilayah Bagendang minta perbaikan jalan, bisa diarahkan ke sana, tapi, kalau program itu sudah masuk (dalam pelaksanaan anggaran), anggota dewan tidak tahu lagi, karena pelaksanaannya dilakukan eksekutif dan dewan hanya sebatas mengarahkan dan mengawasi agar anggaran dialihkan sesuai permintaan warga di dapilnya,” katanya.

Supriadi menegaskan, tidak ada peluang bagi anggota dewan untuk menikmati hasil dari anggaran yang diarahkan ke dapil tersebut. Mekanisme pelaksanaan anggaran untuk proyek fisik saat ini cukup ketat dan terbuka, sehingga hampir tak ada celah bagi pejabat legislatif untuk ikut menikmati keuntungan dari proyek-proyek yang dibiayai APBD.

Dia juga menegaskan bahwa pembahasan anggaran dilaksanakan terbuka dan bisa diikuti dan diawasi siapapun. “Malahan saya senang jika diikuti dan diawasi, sehingga anggaran daerah bisa sama-sama diawasi,” tegasnya.

Anggota DPRD Kotim Yohanes Aridian membenarkan bahwa ada kesepakatan anggota dewan bisa mengarahkan anggaran RP 1 miliar ke dapilnya. Menurutnya, anggaran itu bisa diarahkan dalam satu kali tahun anggaran, dimana dewan mengarahkan program itu berdasarkan aspirasi masyarakat di dapilnya.

“Dewan cuma mengarahkan program itu agar pembangunan bisa dilaksanakan di dapilnya sesuai aspirasi masyarakat yang masuk,” katanya, Selasa (6/11).

Salah seorang pengusaha jasa konstruksi di Kotim sebelumnya mengungkap adanya oknum anggota dewan yang pernah berniat meminta jatah terhadap pengusaha yang mengerjakan proyek di dapil anggota dewan tersebut. Oknum tersebut meminta dengan alasan proyek itu dikerjakan atas usulan oknum wakil rakyat tersebut.

“Mungkin karena merasa (anggota dewan yang) mengusulkan, jadi mau minta (bagian) dengan rekanan. Rekan saya pernah mengalami, dia menang lelang terbuka, oknumnya minta dengan alasan bahwa (proyek yang dikerjakan) itu (hasil) aspirasinya, tapi dia menolak memberi karena sudah menawar rendah untuk proyek itu,” kata pengusaha yang enggan namanya disebutkan ini.

Catatan Radar Sampit, pembahasan anggaran di DPRD Kotim kerap menjadi ajang perebutan oleh sejumlah anggota DPRD Kotim. Sejumlah anggota DPRD ngotot agar anggaran yang diusulkan, terutama mengenai proyek pembangunan dari daerah pemilihannya bisa disetujui. Fenomena ini kerap terjadi dalam setiap pembahasan anggaran.

Anggota badan anggaran DPRD Kotim dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ary Dewar mengakui bahwa setiap pembahasan anggaran memang terjadi pembahasan yang alot dan ada anggota yang ngotot agar usulan anggaran proyek pembangunan dari daerah pemilihannya bisa disetujui, namun, hal tersebut sesuai dengan usulan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kecamatan atau desa.

“Memang itulah terjadi dan faktanya memang begitu, dan terkadang memang ada yang disetujui dan ada yang tidak. Yang pasti, dalam pembahasan anggaran itu tidak boleh terlepas dari renstra pembangunan yang ditetapkan dan harus sesuai Musrenbang. Tidak boleh ada usulan anggaran yang di luar mekanisme itu,” kata Ary kepada Radar Sampit saat diwawancarai pada Juli 2012 lalu.

Meski demikian, kata Ary, tidak menutup kemungkinan ada anggota dewan yang ngotot anggaran yang diusulkan disetujui agar bisa mendapatkan upeti dari anggaran proyek yang berhasil di perjuangkan tersebut. Ary tidak membantah bahwa APBD juga bisa jadi ajang bancakan seperti halnya dalam pembahasan anggaran di DPR RI.

“Tapi, hal seperti itu tergantung masing-masing orang, asal sesuai dengan prosedur dan tidak menyimpang dari hasil Musrenbang, Murendes, atau reses saja, dan yang pasti harus tertuang dalam KUA dan PPAS,” tandasnya. (ign)


Sumber : radarsampit.net

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "WOW...........RP 1 MILIAR PER ANGGOTA DEWAN"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.