SAMPIT, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi menegaskan, pemerataan guru di wilayah ini akan berimbas pada sejumlah guru pegawai negeri sipil (PNS) yang kemungkinan bisa dipindah ke wilayah pedalaman. Guru yang dipindah nantinya harus siap menjalankan tugas di pedalaman karena sudah terikat kontrak dan janji saat dilantik menjadi PNS untuk siap ditempatkan di mana saja.
“PNS harus siap jika ditempatkan ke desa dan ada kemungkinan guru PNS dipindah dari kota ke desa. Tapi, sebelumnya saya ingin melihat sejauh mana data yang valid terkait kebutuhan tenaga pendidik di wilayah kita,” kata Supian, Senin (5/11).
Seperti diketahui, pemerintah melakukan penataan dan pemerataan guru PNS secara besar-besaran yang dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
Untuk di Kotim, kemungkinan besar akan dilakukan pada 2013 mendatang. Data Disdikpora sebelumnya menyebutkan, total jumlah guru di wilayah ini sebanyak 6.022, dengan rincian, jumlah guru TK 646 orang, guru Sekolah Dasar (SD) sederajat sebanyak 3.420 orang, guru SMP sederajat 1.119 orang, dan untuk SMA sederajat sekitar 837 orang.
Supian menegaskan, penataan dan pemerataan guru tersebut dilakukan untuk mengatasi kesulitan guru di wilayah pedalaman yang selama ini dikeluhkan. Sebelum dilakukan pemerataan, dia mengaku sudah memperketat mutasi para guru dari desa ke kota atau ke daerah lain. Guru yang mengajukan mutasi tersebut rata-rata ditolak.
Sebaliknya, lanjut Supian, guru yang berniat pindah tugas dari kota ke desa akan dipermudah administrasinya. Dia telah memerintahkan jajarannya agar tidak mempersulit guru PNS yang berniat mengabdi di wilayah pedalaman. Hal itu sebagai salah satu bentuk upaya Pemkab mengatasi kesulitan guru di pedalaman.
“Kita sudah jauh-jauh hari dengan Sekda dan Kepala BKPP bahwa untuk perpindahan guru, termasuk tenaga kesehatan (yang juga kekurangan di pedalaman) kita perketat. Akan tetapi, kita tak bisa juga menghindari (apabila ada guru PNS yang mengajukan mutasi dari desa) jika suaminya dari TNI atau Polri pindah ke daerah lain, itu yang menjadi kendala, dan pengecualian, tapi kalau suaminya swasta, tegas saya tolak,” katanya.
Supian menuturkan, hampir setiap hari ada pengajuan mutasi yang masuk ke mejanya meminta pindah dari desa ke kota, namun, sebagian besar ditolak. Dia juga telah meminta BKPP untuk tidak lagi menyampaikan pengajuan mutasi itu jika alasannya tidak prinsipil.
Selain itu, untuk menambah motivasi bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan agar betah di pedalaman, Supian bersama jajaranya sedang mengkaji kemungkinan kenaikan dan perbedaan insentif antara guru PNS dan tenaga kesehatan yang bekerja di desa. Dengan demikian, diharapkan PNS berlomba-lomba memilih daerah pedalaman dengan pendapatan yang lebih besar.
“Saya ingin ini bisa berlaku di tahun 2013 nanti dan kita akan mengkaji sejauh mana dan APBD kita, apakah mencukupi atau tidak,” tegasnya.
Kepala Disdikpora Kotim, Yusuf sebelumnya mengatakan, guru PNS yang ada di daerah kota lebih sedikit dibanding guru honor. Guru yang terlihat menumpuk di kota bukan guru PNS, namun, sebagian besar merupakan guru honor. Karena itu, kebijakan pemindahan guru PNS dari sekolah yang kelebihan guru ke sekolah yang kekurangan, sebagian besar dilakukan di daerah perkotaan.
Menurut Yusuf, pihaknya mempertimbangkan banyak hal terkait pemerataan guru PNS, terutama mengenai kebijakan memindahkan guru ke pedalaman. Alasan kemanusiaan merupakan salah satu pertimbangan penting, terutama bagi guru yang sudah berkeluarga. Hal itu juga untuk menghindari penurunan semangat kerja guru yang dipindahkan.
“(Sebagian besar) guru ini kan punya keluarga juga, guru ini manusia juga, misalnya yang ada keluarganya di Sampit sini. Pertimbangan kemanusiaan diatas segalanya,” tegasnya.
Pemerataan itu mutlak harus dilakukan dan ada ancaman sanksi bagi daerah yang tidak melakukan atau melaporkan hasil pelaksanaannya, diantaranya, penghentian sebagian bantuan finansial fungsi kependidikan, penghentian seluruh bantuan finansial fungsi kependidikan, penundaan pemberian formasi guru PNS, penundaan penyaluran dana perimbangan, dan mendapat penilaian buruk dari Kemendagri. (ign)
Sumber : radarsampit.net
Belum ada tanggapan untuk "Siap-siap Dimutasi ke Pedalaman, Janji Naikkan Insentif Guru dan Tenaga Kesehatan"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.