SAMPIT, Keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam mengusut dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit mulai diragukan. Penyelidikan itu dinilai janggal dan terlalu lama, padahal, dugaan pelanggaran hukum sudah cukup jelas diungkap Dinas Pengelola Pasar Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Untuk mendorong pengusutan kasus itu hingga tuntas, publik harus mengawasi agar pemberantasan korupsi tidak lagi mandek di tangan Kejari Sampit seperti kasus sebelumnya. “Sudah jelas ada beberapa toko yang tidak membayar retribusi, itu pernyataan Kejari sendiri. Kalau sudah ketahuan ada sekitar 42 yang tidak membayar retribusi, saya kira 10 hari cukup, kalau lebih dari itu, terlalu lama, nanti bisa masuk angin lagi,” kata pengamat hukum di Kotim Fachri Mashuri kepada Radar Sampit, Selasa (9/10).
Sekadar mengingatkan, publik pernah dikecewakan dan menilai Kejari Sampit melempem dalam pemberantasan korupsi. Tiga kasus besar hasil temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah dihentikan tanpa alasan jelas. Tiga kasus tersebut yakni, dugaan pertanggungjawaban fiktif (LPj) bantuan korban banjir tahun 2009/2010, dugaan korupsi Pasar Parenggean, dan mafia pendapatan asli daerah (PAD) di Dinas Pertambangan Kotim.
Fachri yang juga juru bicara pedagang PPM ini menegaskan, Kejari Sampit jangan lagi sampai mengecewakan publik dan harus tegas dalam pemberantasan korupsi. Pengusutan kasus dugaan KKN di PPM merupakan momentum yang tepat bagi Kejari untuk mengembalikan kepercayaan publik yang pernah runtuh. Apabila kasus ini mandul, publik tidak akan percaya lagi dengan Kejari Sampit.
Fachri menilai, penyelidikan Kejari terlalu lama, padahal, jika sudah ada petunjuk 42 kios yang digratiskan dan merugikan negara, sudah bisa memanggil pihak-pihak untuk diperiksa guna pengembangan kasus itu. “Seharusnya itu dulu itu (42 kios yang digratiskan) yang diproses, jangan mencari-cari yang lain, yang sudah nyata-nyata retribusi tidak disetor itu dulu yang diproses,” katanya.
Menurutnya, dari 42 kios yang digratiskan hasil temuan Kejari tersebut bisa dikembangkan untuk menyeret tersangka dugaan KKN tersebut. Kemudian, kasusnya bisa dikembangkan lagi lebih jauh dengan memperdalam keterangan saksi-saksi dan tersangka, pasalnya, dalam banyak kasus, pengakuan tersangka bisa menyeret pihak lain dan kasus bisa dikembangkan karena biasanya tersangka tidak ingin sendirian disalahkan. “Cari dulu tersangka satu atau dua orang, yang lain nyusul, begitu ada yang jadi tersangka, biasanya dia tak mau sendiri dan akan cerita,” tandasnya.
Selain pengumpulan bahan yang terlalu lama, kata Fachri, Kejari yang belum memeriksa pejabat terkait di Dinas Pengelola Pasar atau meminta data secara resmi juga tergolong janggal. Pasalnya, pengusutan kasus itu bermula dari keterangan Kadis Pengelola Pasar, Mudjiono, di hadapan publik saat rapat dengan pendapat (RDP) dengan DPRD Kotim.
“Kadis Pasar harusnya dimintai keterangan dulu, tapi ini belum ada. Jadi kita juga mempertanyakan, kenapa kadis kok belum diperiksa, padahal, kadis sudah menyatakan sangat bersedia. Selain kadis yang sekarang, kadis pasar sebelumnya juga harus diperiksa,” katanya.
Fachri menegaskan, pihaknya akan mengawal proses pengusutan kasus itu hingga tuntas, publik juga diminta mengawasi. Apabila tiba-tiba dihentikan seperti kasus-kasus sebelumnya, pihaknya akan mencari upaya hukum lain agar korupsi bisa diberantas dan memberi efek jera bagi pihak lainnya.
“Yang jelas semua pihak akan memantau kasus ini, kalau sampai dihentikan, nanti kita lihat apakah kita melakukan upaya hukum lain. Kalau sampai dihentikan akan membuat tanda tanya besar, jelas-jelas ada retribusi yang tidak disetor, masa tidak bisa meneruskan perkara ke pengadilan dan itu pernyataan Kasi Intel (Kejari) sendiri. Kalau tak bisa juga sampai ke pengadilan, kebangetan sekali,” katanya.
Kajari Sampit melalui Kasi Intel Karyadi sebelumnya tidak bisa memerkirakan kapan pengumpulan bahan dan data itu selesai. Penyelidikan kasus itu dinilai cukup rumit dan membutuhkan waktu, terutama mengenai pengumpulan data. Meski demikian, pihaknya meyakini data-data yang dibutuhkan untuk pengembangan penyelidikan tersebut bisa terkumpul untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Menurut Karyadi, jaksa penyidik terus bergerak di lapangan mengumpulkan bahan dan keterangan. Keterangan juga dikumpulkan dari instansi terkait secara lisan. Pihaknya juga akan berupaya mencari proses penebusan 42 kios yang terindikasi pengelolaannya tidak sesuai aturan dan merugikan negara. “Masih terus kumpulkan keterangan, proses penebusannya bagaimana, apakah hanya penunjukkan langsung, atau lainnya, proses ini yang masih dicari,” katanya. (ign)
Sumber: radarsampit.net
Belum ada tanggapan untuk "Pengusutan Dugaan KKN di PPM, Mulai Meragukan"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.