Beranda · Banjarmasin · Palangkaraya · Pangkalan Bun

Lima Ribu Liter Solar Oplosan Disita

SAMPIT, Dugaan kuat adanya mafia BBM (bahan bakar minyak) yang mengeruk keuntungan dari BBM bersubsidi terbukti. Aparat Polres Kotim menyita 5.000 liter solar oplosan. Ribuan liter BBM oplosan (solar dicampur minyak tanah) disita dari sebuah pangkalan 42 minyak tanah milik PT Lampang Abdi Dirga Jaya di kawasan Jalan Gatot Subroto No. 9 RT 10 RW 03, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Senin malam (22/10).

Di dalam gudang, polisi menyita truk tangki Isuzu dengan nomor polisi KH 9152 FB CV Syifa Pratama yang terindikasi bermuatan minyak solar campur minyak tanah kurang lebih 5.000 liter. Tidak hanya itu, turut disita 5 drum kosong, 24 jeriken berisikan solar masing-masing berisi 33 liter, satu buah mesin pompa alkon, dua selang, dan dua rol kawat berikut segel Pertamina.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan pelaku bernama Faujianur alias Uji. Dia terancam dijerat pasal 53 huruf a, b dan c UU RI no. 22 tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi. Uji telah lakukan tindak pidana, mengolah, mengangkut dan menyimpan BBM jenis solar tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak berwenang.

Kapolres Kotim AKBP Andhi Triastanto menyatakan bahwa memang benar di wilayah Kotim ini terdapat mafia BBM yang lakukan aktivitas ilegal menyalahgunakan BBM, dengan modus mengoplos solar dengan minyak tanah. “Ternyata memang benar di Kotim ada terjadi penyalahgunaan BBM, buktinya kami mengamankan satu buah truk tangki berisikan solar, modusnya minyak solar telah dicampur dengan minyak tanah dengan total jumlah sebanyak 5.000 liter,” kata Andhi di Polres Kotim, kemarin (24/10).

Andhi menjelaskan pengungkapan ini berawal ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya sindikat dalam penyalahgunaan BBM di Kotim. Laporan tersebut ditindak lanjuti dengan membentuk tim untuk lakukan penyelidikan dan hasilnya, tim menemukan aksi penyalahgunaan izin pangkalan.

“Pangkalan minyak tanah ini telah menyalahgunakan ijin dengan lakukan aktivitas ilegal mengoplos solar dengan minyak tanah. Seluruh barang bukti telah kami amankan. 5.000 liter solar bercampur minyak tanah ini rencananya akan dijual kepada perkebunan ataupun perusahaan lainnya,” tegasnya.
Informasi kepolisian, modus operandi pelaku yakni membeli solar sebanyak kurang lebih 4.000 liter seharga Rp.7.000  per liter dari sebuah tugboat bernama Koh Mah di perairan Desa Basirih, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Samuda.

Sebelumnya, truk tangki yang digunakan untuk mengangkut telah diisi terlebih dahulu dengan 1.000 liter minyak tanah. Selain terindikasi akan diedarkan ke perkebunan, rencananya solar oplosan itu akan di jual ke Desa Tangar  kepada para pendulang emas seharga perliternya Rp8.200. Namun nahas, belum sempat ribuan liter solar oplosan ini terjual, aksi pelaku sudah diketahui oleh petugas dengan menggerebek gudang pangkalan minyak tanah di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sawahan, Sampit, Senin (22/10) pukul 20.30 WIB.

Pantaua Koran ini, kemarin siang pelaku Faujianur alias Uji yang status masih terperiksa sedang menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim, Polres Kotim. Truk tangki CV Syifa Pratama beserta selang dan mesin pompa alkon di angkut ke Mapolres Kotim. Sementara, lima drum kosong bekas minyak tanah dan 24 jeriken berisikan solar diamankan di TKP yang telah disegel aparat dan dipasangi garis polisi. (fm)

 


Sumber : radarsampit.net

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Lima Ribu Liter Solar Oplosan Disita"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.