Beranda · Banjarmasin · Palangkaraya · Pangkalan Bun

Lagi, DPRD Panggil Dinas Pasar

SAMPIT, Sikap ngotot Dinas Pengelola Pasar Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang akan membangun 12 toko di eks lokasi Citra Fried Chicken (CFC) di lantai dua Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, benar-benar membuat DPRD setempat, jengkel. Mereka pun kembali memanggil dinas tersebut untuk menjelaskan alasan pembangunan 12 toko baru tersebut.

Seperti diketahui, RDP yang digelar 12 September lalu dihadiri pemerintah daerah, perwakilan pedagang yang menolak rencana pembangunan pertokoan baru itu, serta DPRD selaku fasilitator. Para pedagang yang menolak rencana tersebut akhirnya berlapang dada karena ada jalan tengah yang dihasilkan dalam RDP tersebut. Berbagai kesimpulan dicapai, diantaranya terkait pemanfaatan eks lokasi CFC, diputuskan bahwa 50 persen untuk dibangun toko seperti yang sudah ada, dan 50 persennya dialokasikan untuk pusat jajanan serba ada (pujasera) dengan bentuk bangunan terbuka.

Ketua Komisi II DPRD Kotim, Otjim Supriatna mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil Dinas Pengelola Pasar untuk menjelaskan masalah tersebut. Otjim mengaku kaget mengetahui jumlah toko yang dibangun sebanyak 12 toko sehingga menghabiskan semua eks lokasi CFC, padahal dalam kesepakatan RDP yang kemudian dijadikan rekomendasi oleh Komisi II, lokasi yang akan dimanfaatkan untuk toko hanya separuh eks lokasi CFC, sedangkan separuhnya untuk area terbuka, atau bisa dimanfaatkan untuk pusat jajanan serba ada (pujasera) dengan bentuk bangunan terbuka.

Wajar jika Otjim langsung bereaksi karena dia yang memimpin RDP yang juga dihadiri perwakilan pedagang PPM beberapa waktu lalu, sehingga dia tahu betul apa poin-poin yang menjadi kesepakatan dalam RDP tersebut. Dia menginformasikan, pihaknya memanggil Dinas Pengelola Pasar untuk menjelaskan masalah tersebut Senin (22/10) pekan depan.

“Kita akan kaji kenapa permasalahan di PPM ini sampai seperti ini dan kami harapkan hari Senin itu akan diulas semua, kenapa hasil yang diutarakann (dalam RDP) tidak diterapkan,“ ungkap Otjim yang juga mantan Kepala Dinas Kehutanan Kotim.

Otjim menilai, kesepakatan yang dihasilkan dalam RDP bulan lalu merupakan jalan tengah dari polemik rencana pemanfaatan eks lokasi CFC. Apalagi, para pedagang yang sebelumnya menolak rencana tersebut, dapat berlapang dada menerima solusi yang dihasilkan dalam RDP yang difasilitasi komisi II tersebut.

Kepala Dinas Pengelola Pasar Mudjiono sebelumnya mengatakan, rekomendasi hasil RDP terkait pemanfaatan eks CFC bukan keputusan mutlak yang harus dilaksanakan. Bahkan, lanjutnya, hal itu sudah disampaikan Otjim Supriatna, pemimpin rapat saat itu bahwa RDP itu sifatnya hanya rekomendasi dan keputusan tetap di tangan Pemkab. Selain itu, dia mengklaim pedagang yang sebelumnya protes terhadap pembangunan toko itu justru berbalik arah dan berniat menempati toko baru tersebut.

Mengenai biaya pembangunan serta nilai tebusan yang akan ditawarkan kepada para pedagang nantinya, Mudjiono belum bisa menyebutkan karena toko itu masih dalam pembangunan. Nilai sewa toko akan dihitung setelah pembangunan selesai. Toko itu juga nantinya akan dihibahkan ke Pemkab.

Menurutnya, ada beberapa manfaat dari pengelolaan yang dilakukan pihak ketiga tersebut, diantaranya, tempat penarikan retribusi bertambah, menghemat keuangan daerah, menghindari potensi kebakaran dibanding lokasi itu dijadikan wadah kuliner yang menggunakan kompor atau gas, dan akan mendongkrak PAD dari pengelolaan PPM tersebut.

“Pola seperti itu sebenarnya sudah dilaksanakan di Pasar Karang Intan dan terbukti aman, bagus dan lancar. (Toko di) Pasar Karang Intan itu murni dilaksanakan pengurus yang menunjuk pihak ketiga, kemudian pedagang sepakat menebusnya dan saat ini sudah ditempati. Tidak ada satu sen pun dana pemerintah (yang keluar) dan terbukti tidak ada masalah sepanjang kita berpikir untuk kemajuan dan tak ada tendensi macam-macam,” katanya.

Bupati Kotim Supian Hadi sebelumnya juga menyatakan bahwa hasil RDP itu bukan suara mutlak seluruh pedagang setempat. Kelanjutan pembangunan toko di lokasi eks CFC itu akan melihat perkembangan dan aspirasi pedagang. Pemkab tidak tinggal diam dan terus menampung aspirasi dari pedagang mengenai pengembangan eks CFC tersebut.

“Apakah nantinya akan jadi ruang terbuka atau dibangun kios lagi, itu kita lihat nanti. Yang pasti lokasi itu milik Pemkab dan ada pencapaian target yang saya inginkan Dinas Pengelola Pasar, namun, bukan hanya pencapaian target pendapatan semata, tapi kenyamanan pedagang dan pembeli juga harus diperhatikan,” katanya beberapa waktu lalu. (rm-48)


Sumber : radarsampit.net

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Lagi, DPRD Panggil Dinas Pasar"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.