PALANGKA RAYA, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah tidak pernah gentar menyelidiki kasus korupsi ataupun gratifikasi yang dilakukan siapapun, termasuk petinggi pengadilan, sepanjang bukti-bukti tindak pidana korupsi terpenuhi.
Untuk itu, adanya dugaan meminta sumbangan sebesar Rp30 juta oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun kepada orang berperkara dan dibuktikan melalui rekaman yang tersebar, dapat diproses Kejati Kalteng. Hanya, rekaman tersebut memerlukan bukti lain, yakni ada orang yang melihat langsung dan uang sumbangan telah diserahkan atau diterima.
"Kalau bisanya (memproses Ketua PN Pangkalan Bun, Red), ya pasti bisa. Kalau buktinya kuat, ya tetap kita proses. Menurut aturan tidak bisa Ketua PN minta sumbangan. Apalagi ke orang yang sedang berperkara. Itu namanya gratifikasi," kata Kasi Penkum Kejati Kalteng Ponco Santoso, Jumat (5/10) di Palangka Raya.
Ponco menjelaskan, kejaksaan berhak memproses penegak hukum, baik itu dari Polri, TNI, kejaksaan, maupun pengadilan. Sehingga, tidak ada pengecualian bagi petinggi pengadilan.
Meskipun penyelidikan terhadap hakim yang melakukan penyimpangan sebaiknya diserahkan ke Komisi Yudisial, bukan berarti proses penyelidikan terhadap Ketua PN Pangkalan Bun tidak bisa dilaksanakan. Apalagi bila rekaman tersebut tidak sekedar suara, melainkan membuktikan bahwa terlihat orangnya semakin membuat proses penyelidikan dapat dilaksanakan.
Uang sebesar Rp30 juta yang dianggap sebagai sumbangan telah diterima. Ada saksi atau orang yang melihat langsung proses penyerahan uang tersebut, pun menjadi dasar penyelidikan.
"Kalau itu ada, langsung kita selidiki. Kalau sebatas rekaman suara, ya repot. Perlu saksi ahli apakah benar itu suara yang bersangkutan. Kan orang bisa berkelit itu bukan suaranya," terang Ponco.
Ponco membeberkan, permintaan sumbangan terhadap orang yang berperkara juga pernah dilakukan penegak hukum di Kasongan Kabupaten Katingan. Hanya, pada saat itu dirinya langsung melakukan tangkap tangan, sehingga mempermudah proses hukum terhadap oknum tersebut.
Namun, kondisi di Pangkalan Bun, menurut Ponco, sedikit rumit. Sebab, belum jelas apakah rekaman tersebut menunjukkan wajah dan uang telah diberikan. Apakah ada yang melihat langsung proses penyerahan, dan hal lainnya. "Sejauh ini saya belum ada dengar. Tapi kalau memang buktinya kuat, ya kita tetap bisa memproses," tandasnya.
Nuril Huda Menghilang
Ada yang menarik setelah video compact disk (VCD) berisikan rekaman permintaan sumbangan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun beredar luas di masyarakat. Ketua PN Pangkalan Bun Nuril Huda yang biasanya selalu hadir pada berbagai kegiatan bersama unsur muspida mulai tidak menampakkan diri.
Kemarin misalnya, pada acara Rakorda Majelis Ulama Indonesia (MUI) se Kalimantan yang digelar di Hotel Swiss Bellin Pangkalan Bun, Nuril Huda tidak terlihat.
Ketidakhadiran Nuril Huda juga menjadikan pertanyaan di kalangan pejabat. Maklum, kursi yang disediakan untuk Ketua PN Pangkalan Bun tidak ada yang menduduki hingga akhirnya diduduki oleh Istri Kajari.
Belum diketahui secara pasti mengapa Nuril Huda tidak bisa hadir. Beredar kabar bahwa jajaran PN Pangkalan Bun sedang mempersiapkan kedatangan tim pengawas dari Mahkamah Agung. (jwr/rin)
Sumber : radarsampit.net
Belum ada tanggapan untuk "Kejati Siap Proses Hakim Nuril, Jika Ada Saksi dan Bukti yang Kuat"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.