SAMPIT, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit belum mau berkomentar terkait hasil pengumpulan data (puldata) dan bahan keterangan (pulbaket) dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan pusat perbelanjaan mentaya (PPM) Sampit. Selama dua hari Radar Sampit mencoba mengorek keterangan, belum ada tanggapan dan respons dari lembaga penegak hukum tersebut.
Informasi yang dihimpun, Kepala Kejari (Kajari) Sampit Nanang Ibrahim Soleh sedang berada di Palangka Raya. Sementara saat dihubungi Kasi Intel Karyadi, tidak ada tanggapan. Pesan singkat (SMS) maupun telepon tidak ditanggapi. Dalam keterangan sebelumnya, Jumat (5/10) pekan lalu, Karyadi mengaku penyelidikan masih berlangsung, dimana data dan bahan keterangan dikumpulkan secara lisan.
Pengamat hukum di Kotim, Darmansyah menilai, penyelidikan yang dilakukan Kejari Sampit tergolong lamban, padahal, seharusnya Kejari sudah mulai memeriksa pihak-pihak terkait untuk meminta keterangan lebih jauh dan mendapatkan data lebih valid. Dia mengkhawatirkan nasib penyelidikan kasus itu akan seperti kasus-kasus sebelumnya yang akhirnya mandek.
“Data itu kan bisa dikumpulkan secara langsung dengan memanggil orang. Penyidik itu kan lebih jeli dan lebih pintar, datanya bisa diperoleh di Dinas (Pengelola) Pasar,” kata Darmansyah, Jumat(12/10).
Dari keterangan Kejari sebelumnya, surat perintah untuk menyelidiki dugaan penyelewengan dalam pengelolaan di PPM tersebut dikeluarkan pada 17 September 2012 lalu. Kasus itu langsung ditangani Kejari tanpa menunggu laporan setelah ada informasi yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kotim membahas soal pengelolaan PPM.
Menurut Darmansyah, Kejari seharusnya dapat mengembalikan kepercayaan publik yang meragukan kinerja Kejari dalam memberantas kasus korupsi karena kasus-kasus sebelumnya yang tidak tuntas dibongkar, padahal, dugaan korupsi sangat kuat.
“Secara nasional pun lembaga Kejaksaan diragukan dalam mengusut kasus-kasus korupsi, dan itu sudah bukan rahasia lagi, makanya KPK yang menjadi tumpuan. Sebaiknya, Kejari serius mengusut kasus itu dan secara transparan menjelaskan kepada publik, karena publik menunggu,” katanya.
Fachri Mashuri, yang juga pengamat hukum di Kotim sebelumnya mulai meragukan keseriusan Kejari dalam mengusut kasus tersebut. Penyelidikan itu dinilai janggal dan terlalu lama, padahal, dugaan pelanggaran hukum sudah cukup jelas diungkap Dinas Pengelola Pasar Kotim.
“Sudah jelas ada beberapa toko yang tidak membayar retribusi, itu pernyataan Kejari sendiri. Kalau sudah ketahuan ada sekitar 42 yang tidak membayar retribusi, saya kira 10 hari cukup, kalau lebih dari itu, terlalu lama, nanti bisa masuk angin lagi,” kata pengamat hukum di Kotim Fachri Mashuri kepada Radar Sampit, Selasa (9/10).
KKN Sangat Mungkin
Berlarut-larutnya penyelidikan dugaan KKN dalam pengelolaan PPM juga menjadi perhatian pedagang setempat. Mereka sangat berharap Kejari Sampit bisa membongkar KKN yang mereka nilai sangat mungkin terjadi di pasar terbesar di Kotim tersebut.
Salah seorang pedagang setempat saat dibincangi Radar Sampit, mengakui memang pernah ada sejumlah orang datang bertanya tentang seputar PPM, termasuk retribusi yang harus disetor tiap pemilik toko kepada pemerintah daerah tiap bulannya. “Kami juga tidak tahu mereka dari mana,“ kata pedagang yang enggan disebutkan namanya tersebut, Jumat(12/10)
Menurutnya, saat ini para pedagang hanya bisa diam saja menyikapi permasalahan yang kini sudah ditangani kejaksaan. “Tetapi sebenarnya kami tidak sabar mendengar hasil dari penyidikan tersebut. Jika diperlukan kami siap memberikan informasi terkait data yang diperlukan Kejari,“ katanya.
Dijelaskannya, tiap bulannya pedagang di PPM membayar retribusi dengan jumlah berbeda-beda tiap toko, hal itu dipertimbangkan seperti letak dan luas lapak yang ditempati, dicontohkannya. Seperti di tokonya yang terletak di pojok dan berukuran sekitar 3x4 meter tersebut, dirinya membayar retribusi Rp 180 ribu per bulan, ditambah biaya kebersihan dan jaga malam Rp 5000 per minggu. “Jika lebih besar dan letaknya lebih bagus, mungkin lebih besar lagi biaya retribusinya,“ katanya.
Perbedaan retribusi itu pula yang dinilai banyak pihak bisa menjadi peluang terjadi penyimpangan. Pasalnya bisa saja yang disetorkan ke daerah tidak sesuai atau lebih kecil dari yang seharusnya.
Menurut pedagang yang satu ini, praktik pengaplingan toko-toko dan kemudian diperjualkan lagi kepada orang yang ingin menyewa tempat itu dan kemungkinan adanya toko yang digratiskan, sangat mungkin terjadi. Meski begitu, dia tidak berani memastikan karena itu wewenang kejaksaan untuk membuktikannya. “Jika memang ditelusuri dengan jeli oleh Kejari, pasti ditemukan,“ ucapnya lagi memberi isyarat.
Pihaknya saat ini masih menunggu-nunggu hasil dari pemeriksaan dari Kejari dan pihak yang berwewenang dan terkait dugaan KKN di PPM dan menjerat siapapun yang terlibat untuk memberikan efek jera. “Mudah-mudahan Kejari segera menciduk oknum tersebut,“ katanya. (ign/hen)
Sumber : radarsampit.net
Belum ada tanggapan untuk "Kejari Sampit Tiarap, Pulbaket dan Puldata Kasus PPM Terlalu Lama"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.