Beranda · Banjarmasin · Palangkaraya · Pangkalan Bun

Kejari Bidik 42 Kios PPM, Diduga Tidak Disetor ke Kas Negara

SAMPIT – Penyelidikan terhadap dugaan korupsi di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit. Meski belum bisa mengalkulasi kerugian negara dari dugaan penyimpangan tersebut, namun, Kejari membidik sekitar 42 kios yang disinyalir pemakaiannya merugikan keuangan daerah dan penyetorannya tidak masuk ke kas negara.

“Ada sekitar 42 kios (yang disinyalir pemakaiannya merugikan negara), tapi, datanya masih kita kumpulkan, siapa-siapa saja yang digratiskan atau disetor tapi tidak masuk ke kas daerah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sampit Nanang Ibrahim Soleh melalui Kepala Seksi Intel Karyadi, Jumat (5/10).

Karyadi menuturkan, penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan di PPM cukup rumit dan membutuhkan waktu, terutama mengenai pengumpulan data. Meski demikian, pihaknya meyakini data-data yang dibutuhkan untuk pengembangan penyelidikan tersebut bisa terkumpul untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Menurut Karyadi, jaksa penyidik terus bergerak di lapangan mengumpulkan bahan dan keterangan. Keterangan juga dikumpulkan dari instansi terkait secara lisan. Pihaknya juga akan berupaya mencari proses penebusan 42 kios yang terindikasi pengelolaannya tidak sesuai aturan dan merugikan negara.

“Masih terus kumpulkan keterangan, proses penebusannya bagaimana, apakah hanya penunjukkan langsung, atau lainnya, proses ini yang masih dicari,” katanya.

Ketika ditanya berapa indikasi kerugian negara dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PPM tersebut, Karyadi mengaku belum bisa memastikan karena penyelidikan masih berjalan. “Belum bisa kita kalkulasi, yang pasti, penyelidikan masih berlangsung,” tegasnya.

Catatan Radar Sampit, kerugian daerah dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PPM Sampit disinyalir mencapai miliaran rupiah. Nilai itu diasumsikan dari tagihan listrik dari pedagang yang tidak jelas dan masuk kantong pribadi selama bertahun - tahun serta sejumlah kios yang digratiskan.

Nilai tagihan listrik PPM akibat pencurian listrik dari pedagang di luar PPM tersebut membuat tagihan listrik PPM membengkak sekitar Rp 30 juta per bulan. Setelah ditertibkan, terjadi penghematan sekitar Rp 13 juta dimana tagihan yang harus dibayar hanya Rp 17 juta. Jumlah pedagang di luar PPM yang menggunakan listrik PPM sekitar 30 pedagang.

Jika praktik tersebut terjadi selama bertahun-tahun, nilai kerugian dari tagihan listrik mencapai setengah miliar lebih yang diasumsikan dari jumlah tagihan yang bisa dihemat setelah ditertibkan. Belum ditambah dengan kios yang digratiskan selama bertahun-tahun, sehingga disinyalir kerugian daerah mencapai miliaran.

Kejari Sampit melakukan penyelidikan terhadap dugaan KKN di PPM berawal dari sejumlah informasi yang terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kotim, Rabu (12/9) lalu. Kepala Kejari Sampit Nanang Ibrahim Soleh akhirnya mengeluarkan Surat perintah penyelidikan untuk menyelidiki dugaan penyelewengan dalam pengelolaan di PPM tersebut. (ign)


Sumber : radarsampit.net

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Kejari Bidik 42 Kios PPM, Diduga Tidak Disetor ke Kas Negara"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.