SAMPIT, Seorang kasir SPBU Samuda, milik perusahaan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) PT Sultana Ratu Nagasari (SRN), inisial FIR (25) dilaporkan perusahaannya sendiri ke Mapolres Kotim. Dia diduga telah menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 291 juta lebih.
Kasir yang beralamat tinggal di Jalan Suprapto Selatan Gang Pinang 2, RT 37 RW 7, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang itu dilaporkan PT SRN pada Selasa (9/10) tadi. Keberadaan FIR belum diketahui, dan yang bersangkutan kini diburu aparat kepolisian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus dugaan penggelapan ini terungkap setelah pengawas keuangan PT SRN di Sampit melakukan audit dana hasil penjualan BBM jenis premium dan solar di SBPU Samuda. Selama ini arus keluar masuk uang memang melalui terlapor FIR, selaku kasir.
Saat dilakukan pengecekan dana tersebut, pengawas keuangan telah menemukan adanya kekurangan hasil penjualan premium dan solar senilai Rp 291 juta lebih di SPBU Samuda selama terlapor bekerja di situ. Diduga uang tersebut digunakan FIR untuk kepentingan pribadi, kasus dugaan penggelapan ini diperkirakan terjadi sejak tanggal 22 Agustus 2012 lalu.
Kapolres Kotim melalui Kasatreskrim AKP Wahyu Rohadi SIK membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan dana hasil penjualan BBM milik PT SRN di Sampit. Pihaknya berupaya menyelidiki keberadaan terlapor FIR yang merupakan kasir di SPBU Samuda yang dikelola PT SRN. “Benar ada laporan itu, terlapor belum kami amankan, kami masih lakukan pengejaran,” tegasnya. (fm)
Sumber: radarsampit.net
Belum ada tanggapan untuk "Diduga Gelapkan Dana Penjualan BBM, Kasir SPBU Samuda Dipolisikan"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.